Seorang anggota Polres Pamekasan bernama Aiptu AR diamankan Bidpropam Polda Jatim karena diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba. Polisi itu diduga mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya MH (41), alias menjual istrinya kepada orang lain.
Berikut ini sejumlah fakta berkaitan kasus dugaan anggota Polri menjual istrinya sendiri hingga diperiksa Bidpropam Polda Jatim.
1. Diduga menjual istrinya ke teman seprofesi
Aiptu AR selaku suami MH (41) diduga sering mengajak temannya yang ada di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya," ujar penasihat hukum korban MH, Yolies Yongky Nata
2. Berdinas di Sabhara Polres Pamekasan
Aiptu AR diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
"Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada detikJatim, Sabtu (7/1/2022).
3. Sudah Dilaporkan sejak 2020 ke Polres Pamekasan
Laporan tentang kekeasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," kata Yolies selaku penasihat hukum korban.
4. Melakukan aksi jual istri sendiri sejak 2015
Aiptu AR yang diduga menjual istrinya sendiri telah melakukan tindakan bejat itu sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022.
Hal itu terungkap berdasarkan laporan tertulis MH (41) selaku korban sekaligus istri Aiptu AR, yang dilayangkan melalui penasihat hukumnya ke Polda Jatim.
Dua perwira Polres Pamekasan turut dilaporkan. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)