Anggota Polres Pamekasan bernama Aiptu AR (sebelumnya disebut Aipda AD) ditangkap Polda Jatim atas dugaan tindak kekerasan seksual. Ia juga diduga melakukan pesta narkoba.
Laporan itu ternyata sudah dilayangkan MH (41), istri sekaligus korban kekerasan seksual sejak 2020 ke Polres Pamekasan. Aiptu AR diduga mengajak rekan seprofesinya berhubungan seks dengan istrinya.
Aiptu AR diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada detikJatim, Sabtu (7/1/2022).
Tak hanya melaporkan suaminya, MH juga melaporkan 2 perwira Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus yang sama. Masing-masing adalah Iptu MHD dan AKP H.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
Mantan aktivis HMI itu menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap kliennya sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Tapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD atas dugaan pemerkosaan.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya. Padahal AR semestinya, sebagai suami, harus melindungi MH," ujar Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AR yang mana gambar itu oleh AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," papar Yongky.
Berkaitan kasus Aiptu AR ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menegaskan saat ini Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Jatim. Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
"Sekarang masih dalam proses pendalam oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Nanti hasilnya kalau memang sudah didalami sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami akan sampaikan," ujar Dirmanto.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(dpe/iwd)