Kementerian Agama (Kemenag) RI lahir pada 3 Januari 1946. Itu artinya, tahun ini Kemenag merayakan hari lahir yang ke-77.
Kemenag merupakan kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai Kemenag, simak ulasan berikut ini:
Kemenag:
1. Sejarah Lahirnya Kemenag
Mengutip laman resmi Kemenag, usulan pembentukan Kemenag pertama kali disampaikan Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, Yamin mengusulkan perlu adanya kementerian yang istimewa. Kementerian yang berhubungan dengan agama.
"Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama," ujar Yamin waktu itu.
Pembentukan Kemenag tak lepas dari penolakan. Pada 19 Agustus 1945, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati anggota PPKI. Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kemenag ialah Johannes Latuharhary.
Usulan pembentukan Kemenag kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang diselenggarakan pada 25-27 November 1945. Usulan disampaikan utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu KH Abu Dardiri, KH M Saleh Suaidy dan M Sukoso Wirjosaputro.
Mereka adalah anggota KNI dari Partai Politik Masyumi. "Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri," ujar M Saleh waktu itu.
Usulan itu mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya dari Partai Masyumi. Seperti dari Mohammad Natsir, Dr Muwardi, Dr Marzuki Mahdi dan M Kartosudarmo.
Secara aklamasi, sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan kalimat singkat.
"Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah," kata Bung Hatta waktu itu.
Kemudian terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam atau Kementerian Agama. Akhirnya diputuskan namanya Kementerian Agama.
Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharam 1365 H). Bunyinya, Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.
2. Tujuan Pembentukan Kemenag
Maksud dan tujuan membentuk Kemenag, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di Tanah Air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.
Pengumuman berdirinya Kemenag disiarkan pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. H Mohammad Rasjidi diangkat Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama.
M Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern. Di kemudian hari, ia dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.
Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan KH A Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.
3. Tugas-tugas Kemenag
Kemenag mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji.
Juga Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi. Kemudian Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, M Rasjidi dalam pidato yang disiarkan RRI Yogyakarta menegaskan, berdirinya Kemenag adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(sun/dte)