Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional: Sejarah, Makna dan Tujuannya

Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional: Sejarah, Makna dan Tujuannya

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Senin, 19 Des 2022 16:35 WIB
Logo Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 telah dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional jatuh pada 20 Desember 2022.
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022/Foto: Kemensos
Surabaya -

Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diperingati setiap 20 Desember. Peringatan ini untuk memaknai nilai kesetiakawanan dan kebersamaan yang harus terus ditingkatkan.

Mengutip situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, kesetiakawanan merupakan nilai luhur yang telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dulu. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan harus dijaga.

Tujuan dari Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

  1. Untuk membangun ingatan kolektif seluruh elemen masyarakat Indonesia tanpa kecuali, agar nilai-nilai kesetiakawanan sosial tetap kuat sebagai modal sosial.
  2. Sebagai stimulus berbagai gerakan peduli dan aksi sosial di masyarakat dalam bentuk apapun, sehingga dapat menimbulkan kerekatan sosial, meminimalisir kesenjangan sosial dan menciptakan kedaulatan sosial.

Sebagai warga negara yang mencintai bangsa, sudah sepatutnya terus memupuk kesetiakawanan antarwarga negara. Bukan hanya di saat-saat sulit saja, namun tulus dan setia kepada bangsa Indonesia segala kondisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

Mengutip situs resmi Kemensos, masalah sosial bertambah pascaperang mempertahankan kemerdekaan yang terjadi dari tahun 1945 hingga 1948. Kementerian Sosial menyadari untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial tersebut, diperlukan dukungan menyeluruh dari unsur masyarakat.

Oleh sebab itu, pada Juli 1949 di Kota Yogyakarta, Kemensos mengadakan penyuluhan sosial bagi tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian mengadakan kursus bimbingan sosial bagi calon sosiawan atau pekerja sosial. Harapannya, dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang sedang terjadi.

ADVERTISEMENT

Kemudian Kementerian Sosial berinisiatif membuat lambang pekerjaan sosial dan kode etik atau sikap sosiawan. Itu diciptakan pada 20 Desember 1949.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan peristiwa bersejarah. Yakni bersatunya seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan negara pada tanggal 20 Desember 1948. Sehari setelah tentara kolonial Belanda menyerbu dan menduduki Ibu Kota Negara Yogyakarta.

Hari Sosial berubah menjadi Hari Kebhaktian Sosial yang kemudian berubah lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional. Hingga kini, tanggal 20 Desember disebut sebagai Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

7 Makna HKSN Dikutip dari Situs Resmi Puspensos:

  1. Mewujudkan masyarakat yang saling peduli, berbagi dan bertoleransi.
  2. Membantu menyadarkan masyarakat tentang pentingnya rasa peduli sesama, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan.
  3. Menguatkan nilai-nilai budaya sebagai wujud jati diri bangsa, mulai dari budaya tolong menolong, pertemuan sosial, gotong royong dan keswadayaan sosial.
  4. Meningkatkan kesadaran warga untuk berkontribusi dalam segala aktivitas berbau kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan kesadaran serta memperkuat rasa empati terhadap masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Misalnya orang terlantar, lansia, penyandang disabilitas, anak putus sekolah, fakir miskin, dan lain-lain.
  6. Membangkitkan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) dan stakeholder dari masyarakat sekitar agar bisa menggerakkan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial.
  7. Menumbuhkan kesadaran dunia usaha, instansi dan swasta, dalam terlibat dan bisa membantu pelaksanaan kesejahteraan sosial.



(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads