Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara khusus menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur. SE ini sebagai wujud perhatian pada kalangan buruh dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menyebut ada fenomena baru yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Di mana, para pekerja di Indonesia, termasuk Jawa Timur yang mengalami diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan.
"Ada masalah serius di sektor ketenagakerjaan yang menjadi sorotan Ibu Gubernur. Banyak pencari kerja usia produktif yaitu di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai," kata Adhy, Sabtu (3/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dengan hadirnya SE ini, Adhy menyebut Gubernur Jatim ingin mendorong sektor dunia usaha di Jawa Timur agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.
"Berikutnya, dunia usaha juga diharapkan menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja. Dengan harapan kebijakan ini turut menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif," jelasnya.
"Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Adhy, SE ini memperkuat komitmen Jatim terhadap pasar kerja yang adil agar dapat menjadi role model dalam menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja.
Selain itu, SE ini juga menguatkan perlindungan hak pekerja sebagaimana disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 5 dan 6. Yang tegas menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
"Selain itu juga sesuai UU No. 21 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 111, pemerintah tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia," tegas Adhy.
Dan juga sebagaimana di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah jelas mengatur bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren, sehingga Pemprov berwenang melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif non-regulatif.
"Dengan SE ini Ibu Gubernur mendorong agar perusahaan menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia," tegasnya.
"Yang diwujudkan dengan menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," imbuhnya.
Di akhir, Adhy menekankan, sebagai pelopor implementasi SE ini, pihaknya memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di setiap BUMD dan perusahaan penyedia jasa Pemprov.
"Juga Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi," pungkasnya.
(faa/hil)