Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha di seluruh Jawa Timur untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh dengan tepat waktu.
Imbauan ini dikeluarkan, mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja atau buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan. Ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja atau buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja atau buruh," ungkapnya di tengah kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, Khofifah mengingatkan, pemberian THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui SE Gubernur itu, Khofifah menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Serta, mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dalam SE Gubernur itu, besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja (Bulan): 12 x 1 bulan upah.
Khofifah menekankan, meskipun masih ada waktu yang cukup panjang hingga menjelang Hari Raya Lebaran, para pengusaha diharapkan segera memformulasikan perencanaan keuangan mereka untuk memastikan pemberian THR agar tidak mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.
"Dengan mempersiapkan anggaran THR sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja menjelang Lebaran," kata Khofifah.
"Diharapkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," harapnya.
Lebih lanjut, Khofifah juga mengimbau para pekerja atau buruh untuk tetap menjaga semangat kerja dan mengoptimalkan kinerja mereka selama bulan Ramadan.
"Bulan Ramadan adalah kesempatan bagi kita semua untuk mempererat ikatan sosial di lingkungan kerja, serta meningkatkan produktivitas. Saya mengajak semua pekerja untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat berdampak positif pada kinerja perusahaan dan keberlanjutan ekonomi di Jatim," bebernya.
Sementara itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi online, Khofifah juga minta kepada para perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online. Hal ini sejalan dengan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menurutnya, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi," terangnya.
Secara khusus, Khofifah minta kepada Bupati/Wali Kota agar memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang undang.
(hil/iwd)