Akhir Kasus RSUD Jombang Paksa Ibu Lahiran Normal Berujung Bayi Meninggal

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 18:36 WIB
Polisi menghentikan kasus RSUD Jombang paksa seorang ibu lahiran normal berujung bayinya meninggal. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kasus ibu yang dipaksa lahiran normal oleh RSUD Jombang mencapai babak akhir. Setelah meminta keterangan para saksi ahli, polisi memutuskan tidak ada unsur pidana pada kasus tersebut. Polres Jombang memastikan menyetop kasus ini.

Bayi yang dilahirkan ibu asal Jombang itu meninggal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7). Sang ibu, Rohma (29) sempat meminta agar dioperasi caesar ke petugas medis yang menanganinya. Namun, dokter yang menanganinya bersikeras agar Rohma tetap melahirkan normal.

Bayi perempuan yang sudah dikandung Rohma selama 9 bulan akhirnya meninggal dunia. Bahu bayi yang tersangkut akhirnya membuat dokter mengambil keputusan dekapitasi atau pemisahan kepala bayi.

IDI Buka Suara

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim baru saja menuntaskan investigasi terhadap kasus Rohma. Kedua organisasi profesi itu menyimpulkan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etik yang dilakukan tenaga medis saat persalinan Rohma.

Ketua IDI Wilayah Jatim Sutrisno mengatakan, kajian dari sisi ilmu kedokteran terhadap kasus persalinan Rohma di RSUD Jombang melibatkan POGI Cabang Surabaya. Kesimpulannya, prosedur dekapitasi atau pemisahan kepala bayi merupakan salah satu prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal. Dekapitasi ditempuh untuk menyelamatkan ibu bayi.

"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, maka kasus di Jombang ini dekapitasi adalah satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan dan pas dengan indikasi saat itu demi menyelamatkan ibunya. Yang lain tidak fit untuk kasus seperti ini. Maka IDI Jatim menyimpulkan tindakan medis yang dikerjakan dokter spesialis kandungan ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu (kedokteran)," kata Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sutrino, IDI Jatim juga mengevaluasi kasus meninggalnya bayi Rohma saat persalinan di RSUD Jombang dari sisi etik kedokteran. Hasilnya, para dokter spesialis kandungan yang menangani persalinan Rohma tidak terbukti melanggar kode etik kedokteran.

"Menghasilkan ketetapan bahwa para dokter yang menangani tidak terbukti melanggar etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan dekapitasi untuk menyelamatkan ibu dan melahirkan bayi. Sehingga dari tinjauan ilmu dan dari tinjauan etik, kami sampaikan yang dikerjakan sudah sesuai dengan ilmu dan tidak didapatkan pelanggaran etik," terangnya.

Baca tanggapan Ikatan Bidan Indonesia tentang kasus Rohma di halaman selanjutnya




(hse/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork