Sorot

Ombudsman Sentil Dishub Soal Pelayanan dan Pengaduan Bus Trans Jatim

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 04 Sep 2022 22:15 WIB
Bus Trans Jatim yang telah beroperasi. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya -

Sejak diresmikan 19 Agustus antusiasme masyarakat Gresik untuk mencoba Bus Trans Jatim sangat tinggi. Bahkan sudah ada sebagian masyarakat komuter yang tinggal di Gresik bekerja di Surabaya mengaku merasakan manfaat positif dari keberadaan bus tersebut.

Hanya saja, belakangan ada komplain dari salah satu pengguna yang merasa dirugikan dengan adanya perubahan rute secara mendadak melewati jalur yang tidak biasa dan macet di kawasan Waru Sidoarjo. Hal itu dikeluhkan pengguna Bus Trans Jatim warga Gresik Hamidi melalui media sosial.

Hamidi merasa perubahan rute secara mendadak itu tidak perlu dilakukan karena ada selisih waktu 10 menit lebih lambat yang akan merugikan dirinya sebagai pengguna. Ia mengaku sudah menyampaikan itu ke akun Instagram Bus Trans Jatim tapi belum ada respons.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin memandang apa yang dikeluhkan oleh pengguna itu menunjukkan bahwa ada unsur pelayanan publik yang harus diperbaiki oleh pengelola Bus Trans Jatim. Dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

"Saya kira Dishub itu kan niatnya baik, menyediakan pelayanan transportasi massal yang harapannya nanti bisa terintegrasi. Transportasi yang murah. Cuma kan, dalam menyelenggarakan layanan publik ini Dishub harus mematuhi standar pelayanan. Filosofinya seperti itu," ujarnya.

Agus pun menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Dishub Jatim yang mana di kemudian hari perlu diperbaiki. Pertama soal Pemenuhan Standar Pelayanan dan yang kedua tentang Pengelolaan Pengaduan Internal Bus Trans Jatim.

"Saya lihat layanan Bus Trans Jatim ini masih kurang dalam hal informasi tentang Pemenuhan Standar Pelayanan. Jadi seluruh penyelenggara layanan, aparat pemerintah, itu kan harus patuh dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Di Pasal 15 UU tentang Pelayanan Publik itu diatur tentang keharusan aparat pemerintah dalam hal pemenuan standar pelayanan. Penyelenggara layanan diwajibkan menyusun, menetapkan, sekaligus menginformasikan komponen standar pelayanan.

"Nah, komponen standar pelayanan itu contohnya, kalau di pelayanan Bus Trans Jatim ini harus jelas alurnya. Alur terkait kalau mau naik lewat mana, harus jelas, biayanya. Kemudian informasi terkait rute juga harus jelas. Itu harus terpampang di setiap halte, juga di terminal keberangkatan dan kedatangan," ujarnya.

Menurutnya, bila informasi tentang standar pelayanan itu lengkap, dalam arti seluruh komponennya telah dipenuhi oleh Dishub Jatim sebagai penyelenggara layanan Bus Trans Jatim, Agus memastikan bahwa penumpang tidak akan sampai terkesan seolah-olah tidak mendapatkan kepastian.




(dpe/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork