Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan. Bangunan yang dimaksud ialah rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran, hingga tempat ibadah.
Jika tidak memiliki IMB, maka pemerintah setempat berhak untuk membongkar bangunan tersebut. Selain itu, pemilik bangunan yang tidak punya IMB juga akan mengalami kesulitan saat ingin merenovasi atau menjual bangunannya.
Pengertian IMB
IMB adalah sebuah produk hukum berupa perizinan, yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, merawat, merobohkan, memperluas atau mengurangi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan pemerintah daerah dalam memberikan IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman serta sesuai dengan peruntukan lahan.
Dasar Hukum IMB
Beberapa peraturan terkait IMB telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Misalnya dalam UU No 34/2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, PP No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam UU No 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung Pasal 7 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa, setiap pendirian bangunan gedung di Indonesia harus memiliki IMB.
Tujuan dari IMB
Berikut beberapa tujuan dari IMB:
- Perlindungan dan kepastian hukum. Pemilik bangunan yang memiliki IMB akan memperoleh perlindungan hukum.
- Urusan perizinan. Bagi pelaku usaha, IMB diperlukan untuk mengurus perizinan seperti izin lokasi hingga izin tempat usaha.
- Harga jual bangunan meningkat. Nilai jual bangunan yang memiliki IMB akan meningkat dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki IMB.
- Menjadi jaminan pinjaman/kredit bank. IMB juga dapat digunakan sebagai jaminan kredit bank.
- Persyaratan transkasi rumah. IMB menjadi persyaratan mutlak dalam pelaksanaan proses jual-beli atau sewa-menyewa bangunan.
- Peningkatan status tanah. IMB menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.
Simak Video "Perkembangan Polemik Santerra De Laponte Malang"
[Gambas:Video 20detik]