Belajar soal IMB yang Berubah Menjadi PBG

Belajar soal IMB yang Berubah Menjadi PBG

Dina Rahmawati - detikJatim
Jumat, 02 Sep 2022 20:23 WIB
KSA . new Tower . Under Construction Kingdom Tower, Jeddah, Saudi Arabia,
Ilustrasi gedung/Foto: Getty Images/iStockphoto/laarow
Surabaya -

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan. Bangunan yang dimaksud ialah rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran, hingga tempat ibadah.

Jika tidak memiliki IMB, maka pemerintah setempat berhak untuk membongkar bangunan tersebut. Selain itu, pemilik bangunan yang tidak punya IMB juga akan mengalami kesulitan saat ingin merenovasi atau menjual bangunannya.

Pengertian IMB

IMB adalah sebuah produk hukum berupa perizinan, yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, merawat, merobohkan, memperluas atau mengurangi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan pemerintah daerah dalam memberikan IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman serta sesuai dengan peruntukan lahan.

Dasar Hukum IMB

Beberapa peraturan terkait IMB telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Misalnya dalam UU No 34/2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, PP No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

Dalam UU No 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung Pasal 7 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa, setiap pendirian bangunan gedung di Indonesia harus memiliki IMB.

Tujuan dari IMB

Berikut beberapa tujuan dari IMB:

  • Perlindungan dan kepastian hukum. Pemilik bangunan yang memiliki IMB akan memperoleh perlindungan hukum.
  • Urusan perizinan. Bagi pelaku usaha, IMB diperlukan untuk mengurus perizinan seperti izin lokasi hingga izin tempat usaha.
  • Harga jual bangunan meningkat. Nilai jual bangunan yang memiliki IMB akan meningkat dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki IMB.
  • Menjadi jaminan pinjaman/kredit bank. IMB juga dapat digunakan sebagai jaminan kredit bank.
  • Persyaratan transkasi rumah. IMB menjadi persyaratan mutlak dalam pelaksanaan proses jual-beli atau sewa-menyewa bangunan.
  • Peningkatan status tanah. IMB menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.

Pengurusan IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan melalui pemerintah daerah setempat. Persyaratan dan prosedur untuk pengurusan IMB biasanya berbeda-beda pada tiap daerah.

Sementara biaya mengurus IMB tergantung pada beberapa poin penting. Seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi serta tarif dasar.

Perubahan IMB Menjadi PBG

Pada 2021, IMB dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini sesuai dengan PP No 16/2021 tentang bangunan gedung.

Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis.

Dalam ketentuan PBG, pemilik bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan. Mulai dari fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi keagamaan serta fungsi khusus.

Jika pemilik bangunan tidak dapat memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Yang meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, sampai pembongkaran bangunan gedung.

Sementara pemilik bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum aturan baru ditetapkan, maka IMB tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin.



Simak Video "Perkembangan Polemik Santerra De Laponte Malang"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads