Pengurusan IMB
Pengurusan IMB dapat dilakukan melalui pemerintah daerah setempat. Persyaratan dan prosedur untuk pengurusan IMB biasanya berbeda-beda pada tiap daerah.
Sementara biaya mengurus IMB tergantung pada beberapa poin penting. Seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi serta tarif dasar.
Perubahan IMB Menjadi PBG
Pada 2021, IMB dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini sesuai dengan PP No 16/2021 tentang bangunan gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis.
Dalam ketentuan PBG, pemilik bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan. Mulai dari fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi keagamaan serta fungsi khusus.
Jika pemilik bangunan tidak dapat memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Yang meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, sampai pembongkaran bangunan gedung.
Sementara pemilik bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum aturan baru ditetapkan, maka IMB tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin.
Simak Video "Perkembangan Polemik Santerra De Laponte Malang"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/sun)