Pengertian PBG, Izin Bangun Rumah Pengganti IMB dan Persyaratannya

Pengertian PBG, Izin Bangun Rumah Pengganti IMB dan Persyaratannya

Tim detikcom - detikProperti
Sabtu, 09 Nov 2024 11:31 WIB
Builders working on wooden construction site, modern wooden house.
Ilustrasi bangun rumah Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Saat ingin membangun sebuah bangunan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti biaya, material, desain gedung, hingga tukang. Namun, semua itu tidak akan terwujud apabila pemilik bangunan tidak memegang izin pembangunannya yang saat ini disebut dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sebelum ada PBG, sebutan untuk perizinan bangun gedung dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penggantian IMB menjadi PBG ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Bagi kamu yang ingin lebih tahu mengenai PBG, simak penjelasan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian PBG

Menurut laman resmi SIMBG, Sabtu (9/11/2024), PBG adalah Persetujuan Bangun Gedung atau perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.

PBG memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  1. Menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung.
  2. Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
  3. Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung.

Perbedaan PBG dan IMB

Bukan hanya sebutan yang beda, antara PBG dan IMB juga memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.

1. Periode Berlaku

Setelah PBG berlaku, bagi bangunan yang masih memakai IMB, tidak perlu buru-buru mengganti ke PBG. IMB yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tetap sah keberadaannya. Apabila masa berlaku sudah habis, kamu baru bisa mengajukan pembuatan PBG.

Lalu, IMB dahulunya hanya berlaku untuk izin . Sebaliknya, PBG memungkinkan bangunan gedung memiliki fungsi campuran.

2. Kegunaan

PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan, di mana pemilik tidak diharuskan mengajukan izin sebelum memulai pembangunan. PBG memungkinkan bangunan gedung memiliki fungsi campuran.

Sementara itu, IMB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum atau pada saat memulai pembangunan. Pemilik bangunan wajib melampirkan rincian teknis bangunan ketika mengajukan izin. Selain itu, IMB membatasi izin hanya untuk satu fungsi bangunan.

3. Syarat dan Sanksi

PBG memiliki syarat perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe, dengan sanksi yang diberikan jika pemilik tidak melaporkan perubahan fungsi.

IMB hanya mensyaratkan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan, dan tidak memberikan sanksi jika pemilik tidak melaporkan perubahan fungsi.

4. Sanksi

PBG memberlakukan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara dan sebagainya. Sedangkan IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara.

Cara Mengurus PBG

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat dan mekanisme pembuatan PBG.

Syarat Pengajuan PBG

Untuk pengajuan PBG, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
  2. Dokumen Rencana Utilitas:Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
  3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
  4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

Prosedur Pembuatan PBG

Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.
    2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.
    3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.
    4. Mengisi formulir terkait dan menyimpan data.
    5. Memulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
    6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
    7. Mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.
    8. Memperbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.
      Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP.
    9. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.
    10. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
    11. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

Itulah pengertian dan syarat PBG. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads