Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, status hak atas suatu lahan atau tanah bisa menjadi dasar kelegalan pemilik tanah, untuk menggunakan hal-hal yang ada di atas tanah. Misalnya hasil bumi, air dan ruang.
Ada beberapa jenis status hak tanah. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM membuat pemilik tanah akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa. Sebab, tanah yang memiliki SHM tidak akan bisa diklaim oleh pihak lain. Yuk, simak lebih lanjut penjelasan tentang SHM!
Baca juga: 10 Tips Beli Rumah Agar Tidak Tertipu |
Pengertian SHM
Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sehingga SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
Di dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.
SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sehingga warga negara asing tidak dapat memiliki tanah dengan SHM. Apabila warga negara asing tersebut memperoleh tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka wajib untuk melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun.
Keunggulan SHM
Dibanding status hak atas tanah yang lain, SHM memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut:
- SHM memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut.
- SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup.
- SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
- Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
- SHM dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan hingga dijadikan jaminan utang dana ke bank.
Penghapusan SHM
Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27, terdapat beberapa penyebab dihapusnya SHM, yakni:
1. Tanah jatuh kepada negara
Tanah dapat jatuh kepada negara karena pencabutan hak milik, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik tanah, dan tanah diterlantarkan. Selain itu, tanah dengan SHM milik warga negara asing akan jatuh kepada negara.
2. Tanah dengan SHM telah musnah
Demikian penjelasan tentang Sertifikat Hak Milik atau SHM. Semoga bermanfaat!
(sun/sun)