Pengembang mendapat angin segar lantaran masa penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dipangkas menjadi 10 hari saja. Hal ini dinilai dapat mempercepat proses perizinan dan mendorong transaksi jual beli rumah.
Koordinator GASPERR dan Ketua Umum APERSI mengaku berharap proses perizinan dan pajak seperti PBG dapat dipercepat. Namun, ia ingin proses sebelum pengajuan juga bisa lebih cepat.
"Menuju proses terbitnya PBG itu sangat lama. Kalau (penerbitan) PBG-nya gampang (dan) cepat. Karena menuju proses PBG itu melibatkan institusi lain, termasuk di situ Dinas Tata Ruang, (Kementerian) ATR/BPN, dan lainnya, jadi agak (lama)," kata Junaidi kepada detikProperti usai Deklarasi GASPERR di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaidi berharap proses penerbitan yang tadinya 28 hari sudah termasuk seluruh proses mulai dari nol, bukan cuma penerbitan PBG. Sebab, proses penerbitan selama 10 hari menurutnya merupakan hal mudah dibandingkan persiapan sebelum pengajuan.
Untuk diketahui, mengutip situs Sigap Membangun Negeri PUPR, saat ini PBG diterbitkan oleh pemerintah paling lambat 28 hari kerja tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Dalam kurun waktu itu, proses yang dilakukan meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG.
Namun, pemohon harus mengumpulkan dokumen antara lain rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan. Hal ini memakan waktu cukup lama serta melibatkan sejumlah profesional.
Di sisi lain, Ketua Panitia Acara GASPERR Muhamad Syawali Pratna mengaku senang proses pengajuan PBG dipercepat. Sebab, hal itu akan mempercepat transaksi dan pemasukan dari penjualan rumah.
"Konsumen juga gitu nggak nunggu lama, perbankan juga gitu, cuman kan kembali lagi pemerintah daerah ini siap nggak mempercepat PBG ini dalam waktu dua minggu (10 hari)," ucap pria yang juga Ketua Umum Asprumnas itu.
Akan tetapi, ia menyatakan kebijakan itu tidak semudah yang dikira karena pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan PBG. Pemerintah pusat perlu bersinergi terkait kebijakan baru dengan pemerintah daerah agar benar direalisasikan.
"Karena (menurut) undang-undang ini yang menerbitkan PBG adalah kepala daerah, kemudian pemerintah pusat mengharapkan dua minggu (10 hari). Kalau ini hal tidak tercapai, tadinya (sebaiknya) ada diskusi lanjutan untuk perbaikan ini," katanya.
Selain itu, ia menyoroti PBG muncul bukan hanya sekadar izin, melainkan ada aspek keamanan, kekuatan, lingkungan, dan spesifikasi bahan bangunan yang perlu diperhatikan. Ada pihak konsultan yang harus memeriksa kelayakan desain, kualitas, manfaat dari sebuah rumah ketika hendak mengajukan PBG. Bila proses ini tidak dilakukan dengan benar, kualitas rumah yang kurang sesuai justru berbahaya.
"Harapannya mau aja pemerintah pusat udah oke mau, pemerintah daerah mau nggak nih. Kalau kita mau juga, tapi bisa nggak secepat itu dua minggu? Nah, ini harus dapat kita memaklumi apakah ini bisa tercapai atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, penyediaan percepatan rumah masyarakat dapat terwujud kalau semua pihak bahu. Jika rumah dapat dibangun pun akan bermanfaat dalam mendukung percepatan pertumbuhan pusat dan daerah.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) pernah menyampaikan Kemendagri telah menyepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR. Waktu penerbitan PBG akan dipersingkat menjadi 10 hari serta akan ada penyederhanaan perizinan lainnya.
"Bahkan Pak Mendagri sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program Tiga Juta Rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara dikutip dari keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)