Sebuah truk trailer menabrak tiang BTS di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8/2022). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menginvestigasi kecelakaan maut tersebut.
Dirangkum detikNews, Jumat (2/9/2022), Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengungkap 3 hal mengenai investigasi tersebut. Yakni soal kelayakan truk trailer, beban muatan yang dibawa, hingga kondisi sopir truk trailer. Berikut temuannya:
1. Truk Layak Jalan
KNKT menemukan tidak ada masalah pengereman pada truk trailer kecelakaan maut di Bekasi. Kondisi pun disebut truk layak jalan.
"Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali," kata Ahmad Wildan.
Ahmad mengatakan, secara keseluruhan truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) tersebut layak jalan. "Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman," ujarnya.
2. Kelebihan Muatan 200%
KNKT juga menjelaskan beban muatan yang dibawa oleh truk tersebut. KNKT menemukan truk tersebut kelebihan muatan atau overload hingga 200 persen.
"Overload 200 persen lebih," kata Ahmad Wildan.
KNKT sudah mengecek daya muat truk tersebut yang hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton saja. Sementara saat kejadian truk tersebut mengangkut muatan hingga besi hingga beton seberat 55 ton.
"Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Jadi daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton," kata dia.
"Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," lanjutnya
Kepada KNKT, sopir truk mengaku tidak mengerti dengan jumlah muatan tersebut. KNKT menyatakan sopir hanya melaksanakan perintah atasan untuk membawa muatan tersebut
"Sopir nggak ngerti. Dia cuman disuruh bawa," singkatnya.
Simak penjelasan truk trailer pakai gigi 7 dan sopir jadi tersangka di halaman selanjutnya
(hse/dte)