Keluarga Ibu yang Dipaksa Lahiran Normal RSUD Jombang Singgung Masalah BPJS

Keluarga Ibu yang Dipaksa Lahiran Normal RSUD Jombang Singgung Masalah BPJS

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 09:00 WIB
Keluarga ibu dipaksa lahiran normal saat hearing di DPRD Jombang
Keluarga ibu bayi yang dipaksa melahirkan normal (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Informasi dalam artikel ini bisa mengganggu pembaca, terutama bagi ibu hamil yang tidak disarankan untuk membaca artikel ini.

DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat atau hearing perkara RSUD Jombang paksa ibu lahiran normal hingga menyebabkan bayinya meninggal. Pada hearing tersebut, keluarga pasien bernama Rohma Roudotul Jannah itu menyorot masalah BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Yopi Widianto, suami Rohma. Yopi mempertanyakan apakah keputusan dokter tidak melakukan operasi caesar karena dirinya tergabung di BPJS Kesehatan kelas 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Rohma dirujuk dari puskesmas untuk menjalani caesar di RSUD Jombang karena kondisinya yang mengalami preeklamsia. Pada momen hearing dengan anggota dewan, keluarga Rohma keluh kesahnya kepada dewan.

Yopi mengaku tak kuasa saat diminta menandatangani surat keputusan untuk memisahkan kepala bayinya. Mau tak mau, hal ini harus dilakukannya demi keselamatan sang istri.

ADVERTISEMENT

Yopi pun mempertanyakan apakah tindakan caesar ini tak bisa didapat istrinya yang terdaftar BPJS kelas 3?

"Meskipun saya tidak tega dengan proses itu tadi, tapi bagaimana lagi. Saya tanda tangan. Saya sempat bilang kenapa tidak dioperasi sejak awal. Apakah dengan riwayat yang diderita istri saya tidak bisa dibuat pertimbangan. Atau karena kami pakai BPJS kelas 3 itu berpengaruh? Saya lebih ikhlas (bayi) meninggal saat di-SC daripada ada pemisahan anggota tubuh tadi," beber Yopi saat hearing, Selasa (2/8).

Sementara itu, kakak sepupu Yopi, Desi Eka juga menyampaikan keluh kesahnya saat hearing dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang. Ia menyesalkan kebijakan RSUD Jombang yang tidak mengabulkan permintaan Rohma untuk dioperasi caesar gara-gara menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3 sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah atau biasa disebut Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kemarin saat jumpa pers, RSUD Jombang menyampaikan adik saya (Rohma) tidak bisa dioperasi caesar karena pasien KIS. Kalau dibilang sejak awal tidak bisa SC karena pasien KIS, kami bisa pindah rumah sakit. Tidak masalah dicarikan utangan pakai yang umum. Adik saya sudah bilang kalau tidak akan kuat kalau lahiran normal," jelasnya.

Desi juga menyampaikan kekesalannya terkait pelayanan di RSUD Jombang. Kala itu, ia menyampaikan keluhan kepada perawat karena ruangan yang ditempati Rohma bersama beberapa pasien lain terasa panas. Menurutnya, si perawat menyampaikan pendingin ruangan rusak. Sedangkan tukang AC baru bisa datang pekan berikutnya karena sedang libur.

"Kemudian mbak itu nyeletuk 'lagian kelas tiga'. Kami loh ikut KIS programnya pemerintah, kami berharap KIS bisa membantu," ungkapnya.

Jawaban RSUD Jombang, di halaman selanjutnya!

Manajemen RSUD Jombang pun buka suara soal BPJS Kesehatan kelas 3 yang dipertanyakan keluarga Rohma. Namun, pernyataan yang sebelumnya disebut mengganjal Rohma menjalani operasi caesar berubah. Persalinan perempuan asal Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito itu dilakukan secara normal, sepenuhnya atas dasar indikasi medis.

"Penanganan pasien di RSUD Jombang dilakukan berdasarkan indikasi medis. Kami tidak pernah membedakan status pasien. Jadi, tidak dilakukan SC (operasi caesar terhadap Rohma) di awal karena betul-betul atas dasar indikasi medis, bukan karena pasien ini KIS," kata Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan (Yanmed) RSUD Jombang dr Vidya Buana saat hearing.

Untuk mengakses layanan persalinan di RSUD Jombang, Rohma memang menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3. Ia tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

Rohma sempat tiga kali meminta operasi caesar kepada petugas medis RSUD Jombang yang menangani persalinannya pada Kamis (28/7). Namun, permintaan Rohma tidak dikabulkan oleh pihak rumah sakit. Sehingga, persalinannya tetap secara normal.

Menurut dr Vidya, tindakan yang diberikan tim dokter berupa persalinan normal sudah sesuai dengan indikasi medis pada Rohma saat itu. Meliputi kondisi Rohma yang tergolong baik, posisi kepala janin sudah di dasar panggul, serta pembukaan jalan lahir berjalan lancar.

Kali ini, dr Vidya menyatakan layanan operasi caesar tidak diberikan kepada Rohma sama sekali tidak berkaitan dengan status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pihaknya juga tidak memberi opsi kepada Rohma untuk menjalani operasi caesar dengan biaya sendiri.

"Tidak (memberikan opsi kepada Rohma untuk menjalani operasi caesar dengan biaya sendiri), tetap berdasarkan indikasi medis. Kami tidak melihat penjaminan, pokoknya kami layani dengan baik, indikasinya seperti apa. Mau dia umum, mau dia BPJS, non-BPJS, tindakan sesuai indikasi medis," tegasnya.

Sebelumnya saat menggelar konferensi pers, dr Vidya menyampaikan bahwa RSUD Jombang tidak bisa mengabulkan permintaan Rohma yang sejak awal minta dioperasi caesar. Sebab, operasi caesar terhadap pasien BPJS Kesehatan seperti Rohma harus berdasarkan indikasi medis.

"Kalau sejak awal melakukan caesar, dasarnya tim apa? Dipertanyakan nanti oleh tim audit. Ini kan pakai BPJS, nanti kan kami diaudit. Kami malah disalahkan nanti. Ini kan pasien peserta jaminan kesehatan yang harus melalui proses audit. Kalau nanti diaudit, kena lah kami karena tidak ada indikasi di awal. Harusnya tidak bisa atas permintaan keluarga, harus atas indikasi," jelasnya saat jumpa pers di RSUD Jombang, Senin (1/8).

Saat dikonfirmasi detikJatim terkait pernyataannya tersebut, dr Vidya menampik melakukan ralat. "(Apakah meralat kemarin?) Endak, jawaban saya sudah saya sampaikan, tapi dipotong sama teman-teman (wartawan). Jadinya begitu, tidak karu-karuan," tandasnya.



Hide Ads