Dualisme kepemimpinan membuat para mahasiswa STIKES Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mojokerto resah. Kedua kubu yang bertikai angkat bicara meski saling mengklaim benar.
Perebutan kekuasaan sejatinya sedang terjadi di Yayasan Kesejahtareaan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto. Karena yayasan inilah yang menaungi STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
Konflik mulai terjadi antara kubu Mas'ud Susanto dengan Hartadi sejak Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 26 Januari 2022. Mas'ud saat ini juga menjabat Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Hartadi menjabat Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, perolehan suara kedua pihak imbang. Sehingga pemilihan ulang digelar pada 12 Februari lalu. Hasilnya, Mas'ud terpilih menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027. Ia menumbangkan Hartadi yang saat itu tercatat sebagai petahana. Hartadi menjabat Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2016-2021.
"Pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang baru ditetapkan oleh DPW PPNI Jatim pada 25 Februari. Pengurus baru periode 2022-2027 dilantik di Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto pada 26 Februari," kata Mas'ud, Rabu (20/7/2022).
Setelah dilantik, Mas'ud lantas merombak pengurus YKWP PNI Mojokerto. Pihaknya berpedoman pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016 untuk menyusun organ yayasan yang baru. Yaitu pengurus harian DPD PPNI berhak menjadi Pembina YKWP PNI. Masa jabatan pembina yayasan sama dengan masa jabatan pengurus DPD PPNI.
Untuk itu, Mas'ud menggelar rapat pengurus harian DPD PPNI Kabupaten Mojokerto untuk menentukan pembina YKWP PNI pada 5 Maret lalu. Susunan pembina yang terdiri dari satu ketua dan 2 anggota lantas disodorkan ke notaris Anggia Ika untuk menggantikan Hartadi dan kawan-kawan yang menjabat 2016-2021. Sehingga keluar akta notaris nomor AHU-AH.01.06-0024307 tanggal 10 Maret 2022. Mas'ud menjabat ketua pembina, sedangkan Budi Jauhari dan Ma'ruf sebagai anggotanya.
"Dengan demikian, masa jabatan pembina YKWP PNI sebelumnya, otomatis berakhir. Maka segala kebijakan yang mereka keluarkan adalah tidak sah," terangnya.
Namun, diam-diam kubu Hartadi mengubah 2 pasal di dalam anggaran dasar YKWP PNI di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016. Pasal 7 ayat (4) yang semula berbunyi 'Pembina yayasan adalah pengurus harian DPD PPNI dan atau ditambah anggota lain sesuai keputusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto', diubah menjadi 'Yang dapat diangkat sebagai pembina yayasan adalah para pendiri YKWP PNI Kabupaten Mojokerto sesuai hasil rapat pembina dan atau ditambah anggota lain yang kredibel dan berpengalaman mengelola yayasan'.
Pasal 8 ayat (1) yang semula 'Masa jabatan pembina yayasan sesuai masa jabatan pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto, diubah menjadi 'Masa jabatan pembina yayasan 5 tahun sejak ditetapkan berdasarkan keputusan Menkumham dan selanjutnya dapat dipilih kembali'.
Padahal, menurut Mas'ud, Hartadi dan kawan-kawan tidak berwenang mengubah anggaran dasar yayasan karena tidak lagi menjabat pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto. Sesuai anggaran dasar yayasan tahun 2016, masa jabatan Hartadi sebagai Ketua DPD PPNI sekaligus Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto sudah berakhir sejak hasil Musda VIII disahkan.
Simak Video " Video: Tampang Alvi Pemutilasi Pacar Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka"
(iwd/iwd)