Penjelasan Soal Dualisme Kepemimpinan di STIKES PPNI Mojokerto

Penjelasan Soal Dualisme Kepemimpinan di STIKES PPNI Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 12:51 WIB
stikes bina sehat ppni
Pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto kubu Mas'ud (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Dualisme kepemimpinan membuat para mahasiswa STIKES Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mojokerto resah. Kedua kubu yang bertikai angkat bicara meski saling mengklaim benar.

Perebutan kekuasaan sejatinya sedang terjadi di Yayasan Kesejahtareaan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto. Karena yayasan inilah yang menaungi STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Konflik mulai terjadi antara kubu Mas'ud Susanto dengan Hartadi sejak Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 26 Januari 2022. Mas'ud saat ini juga menjabat Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Hartadi menjabat Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, perolehan suara kedua pihak imbang. Sehingga pemilihan ulang digelar pada 12 Februari lalu. Hasilnya, Mas'ud terpilih menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027. Ia menumbangkan Hartadi yang saat itu tercatat sebagai petahana. Hartadi menjabat Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2016-2021.

"Pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang baru ditetapkan oleh DPW PPNI Jatim pada 25 Februari. Pengurus baru periode 2022-2027 dilantik di Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto pada 26 Februari," kata Mas'ud, Rabu (20/7/2022).

ADVERTISEMENT

Setelah dilantik, Mas'ud lantas merombak pengurus YKWP PNI Mojokerto. Pihaknya berpedoman pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016 untuk menyusun organ yayasan yang baru. Yaitu pengurus harian DPD PPNI berhak menjadi Pembina YKWP PNI. Masa jabatan pembina yayasan sama dengan masa jabatan pengurus DPD PPNI.

Untuk itu, Mas'ud menggelar rapat pengurus harian DPD PPNI Kabupaten Mojokerto untuk menentukan pembina YKWP PNI pada 5 Maret lalu. Susunan pembina yang terdiri dari satu ketua dan 2 anggota lantas disodorkan ke notaris Anggia Ika untuk menggantikan Hartadi dan kawan-kawan yang menjabat 2016-2021. Sehingga keluar akta notaris nomor AHU-AH.01.06-0024307 tanggal 10 Maret 2022. Mas'ud menjabat ketua pembina, sedangkan Budi Jauhari dan Ma'ruf sebagai anggotanya.

"Dengan demikian, masa jabatan pembina YKWP PNI sebelumnya, otomatis berakhir. Maka segala kebijakan yang mereka keluarkan adalah tidak sah," terangnya.

Namun, diam-diam kubu Hartadi mengubah 2 pasal di dalam anggaran dasar YKWP PNI di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016. Pasal 7 ayat (4) yang semula berbunyi 'Pembina yayasan adalah pengurus harian DPD PPNI dan atau ditambah anggota lain sesuai keputusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto', diubah menjadi 'Yang dapat diangkat sebagai pembina yayasan adalah para pendiri YKWP PNI Kabupaten Mojokerto sesuai hasil rapat pembina dan atau ditambah anggota lain yang kredibel dan berpengalaman mengelola yayasan'.

Pasal 8 ayat (1) yang semula 'Masa jabatan pembina yayasan sesuai masa jabatan pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto, diubah menjadi 'Masa jabatan pembina yayasan 5 tahun sejak ditetapkan berdasarkan keputusan Menkumham dan selanjutnya dapat dipilih kembali'.

Padahal, menurut Mas'ud, Hartadi dan kawan-kawan tidak berwenang mengubah anggaran dasar yayasan karena tidak lagi menjabat pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto. Sesuai anggaran dasar yayasan tahun 2016, masa jabatan Hartadi sebagai Ketua DPD PPNI sekaligus Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto sudah berakhir sejak hasil Musda VIII disahkan.

"Mereka pakai notaris berbeda, yakni Amaliya Cholili di Kabupaten Jember. Sehingga mereka punya AHU sendiri tertanggal 7 Maret tanpa mengubah organ yayasan. Mereka hanya mengubah pasal 8 ayat (1) dan pasal 7 ayat (4) anggaran dasar yayasan. Kelemahannya, mereka mengubah anggaran dasar pada posisi sudah tidak aktif sebagai pengurus DPD PPNI. Memang di undang-undang pembina diberi kewenangan mengubah anggaran dasar, tapi dengan catatan masih menjabat," jelas Mas'ud.

Karena sama-sama mempunyai AHU, kubu Mas'ud dan Hartadi saat ini bertarung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk menjadi pengurus YKWP PNI Mojokerto yang sah di mata hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, perebutan kekuasaan ini tentu saja bakal berdampak pada legalitas ijazah para mahasiswa STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto yang akan diwisuda September nanti. Tak ayal beberapa waktu lalu, para mahasiswa berunjuk rasa menuntut dualisme kepemimpinan yayasan segera dituntaskan.

"Kamis (7/7) kami dimediasi oleh LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi). Alhamdulillah kedua kubu sepakat memberikan mewenangnya ke LLDikti dengan rektor Plt (pelaksana tugas) dari LLDikti. Sehingga tak ada lagi keraguan di ijazah para mahasiswa," ungkap Mas'ud.

Di lain sisi, Hartadi mengakui kekalahannya dalam Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 12 Februari lalu. Ia juga mengalah meski tidak pernah ditawari kubu Mas'ud menjadi dewan pertimbangan di DPD PPNI. Karena menurutnya, Ketua DPD PPNI demisioner biasanya diminta menjabat dewan pertimbangan.

"Dalam penantian itu, ternyata juga tidak ada datang ke saya meminta tanda tangan berita acara perubahan yayasan. Tiba-tiba keluar akta notaris baru. Tapi dalam penantian itu, kami bertiga (pembina YKWP PNI periode 2016-2021) merasa akan ditinggal karena muncul akta baru. Mestinya menurut UU Yayasan nomor 1 pasal 1 perubahan susunan pengurus syaratnya ada berita acara rapat kolektif kolegial," cetusnya.

Keinginan Hartadi tetap menjadi Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto bukan tanpa alasan. Ia mengklaim sudah mengabdi di organisasi selama 18 tahun. Terhitung sejak dirinya diminta menjadi Wakil Ketua YKWP PNI pada 2004. Saat itu, STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto masih berstatus akademi keperawatan (Akper).

"Lima tahun kemudian saya menjadi ketua yayasan, saya tingkatkan dari Akper menjadi STIKES. Lima tahunnya lagi saya menjadi anggota pembina yayasan. Ketika itu bisa meningkatkan ada prodi S2. Sudah 15 tahun di yayasan, saya terpilih menjadi Ketua DPD PPNI. Ternyata perkembangan zaman, terjadi masalah seperti ini," jelasnya.

Sebagai Ketua Pembina YKWP PNI, Hartadi pun menampik sebagai penggugat pengurus yayasan kubu Mas'ud. Menurutnya, penggugat adalah pengurus harian YKWP PNI yang memang menjadi kubunya. Yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara yayasan, Priadi, Kasnan dan Maria.

Namun, Hartadi tidak menampik terkait tudingan dirinya menjadi inisiator perubahan anggaran dasar YKWP PNI Mojokerto yang tertuang di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016. Menurutnya, mengubah anggaran dasar yayasan menggunakan notaris lain bukanlah perbuatan melawan hukum. Sehingga ia menganggap sah kedudukannya sebagai Ketua Pembina YKWP PNI periode 2022-2027.

Hartadi pun mengajak kubu Mas'ud menghormati proses hukum yang bergulir di PN Mojokerto. "Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di PN Mojokerto. Ini negara hukum, manakala ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya menjalankan mekanisme hukum. Saya tidak bisa bilang ini benar dan itu salah, ayo semuanya mematuhi hukum," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nikmati Sensasi Pantai Buatan di Ketinggian 1.300 Mdpl Mojokerto"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads