Penjelasan Soal Hukum Mengonsumsi Daging Hewan Kurban Milik Sendiri

Kabar Religi

Penjelasan Soal Hukum Mengonsumsi Daging Hewan Kurban Milik Sendiri

Tim detikFood - detikJatim
Minggu, 10 Jul 2022 10:41 WIB
MasyaAllah! Ini 5 Keberkahan Daging Kambing dalam Islam
Ilustrasi daging kambing (Foto: iStock)
Surabaya -

Melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah. Lantas, apakah boleh kita memakan daging hewan kurban sendiri? Berikut penjelasannya.

Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dilaksanakan oleh mereka yang mampu. Misalnya kurban sapi, kerbau, kambing, domba, atau unta. Daging hewan kurban tersebut kemudian dibagikan kepada orang lain.

Namun, apakah boleh jika kita mendapat bagian dari daging hewan yang sudah kita kurbankan? Hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Somad melalui dakwahnya. Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari detikFood.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 2 pertimbangan dalam hal ini. Pertama, perlu diketahui bahwa hukum berkurban adalah sunnah. Namun, bisa jadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya atau sudah berjanji dengan nama Allah SWT.`

Jadi, jika kamu menjalani kurban atas nazar maka tidak diperbolehkan untuk mendapat bagian dari daging kurban tersebut. Namun, jika kamu berkurban sunnah maka diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

"Makanlah, malah disuruh untuk makan. Itu dijelaskan dalam surah Al Hajj ayat 28. Tapi jangan semuanya," ujar Ustaz Abdul Somad (UAS).

Adapun surah Al Hajj ayat 28 juga menyebutkan hal itu yang artinya:

"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak...".

"...Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir,".

UAS menjelaskan bahwa bagian yang paling afdol untuk diambil bagi yang berkurban adalah bagian hati. Ini dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi.

"Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,".

Namun, jika tidak memakan bagian hati juga tidak menjadi masalah. Sebab anjuran itu hukumnya sunnah dan bukan rukun atau syarat berkurban. Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa ada 3 pembagian hewan kurban.

Pertama 1/3 untuk shobul Qurban atau orang yang berkurban, 1/3 untuk tetangga, kerabat dan keluarga. Serta 1/3 untuk fakir miskin.

Selamat Idul Adha!




(hse/iwd)


Hide Ads