Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berlaku sejak 1 Juni lalu. Meski penindakan sempat tertunda Pemkot Surabaya menegaskan pengawasan KTR akan dilakukan mulai pekan keempat Juni 2022 mendatang.
Dalam keterangan resminya Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan untuk pengawasan KTR akan dimulai pekan ke-4 bulan ini. Pengawasan itu bakal dilakukan 2x kali dalam sebulan.
"Pada minggu ke-2 dan ke-4," kata Nanik dalam keterangan yang diterima detikJatim, Sabtu (11/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik menjelaskan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat Surabaya perihal KTR di sejumlah fasilitas umum. Begitu juga sarana kesehatan, Lembaga Pendidikan, OPD, hingga Kecamatan, dan Kelurahan.
Dalam penerapannya, Dinkes Surabaya menggandeng para tokoh masyarakat, tokoh agama hingga organisasi angkutan daerah (organda) karena KTR juga akan diterapkan di angkutan umum.
"Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini. (Sosialisasi) kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online, dan lainnya," ujarnya.
Ihwal penerapan KTR di instansi atau tempat kerja ia menyatakan bila khalayak dapat mengajukan pertanyaan. Selain itu, bisa mengadu pelanggaran penerapan KTR ke 031-8439473.
Bila laporan di kontak pengaduan sudah ada, Satgas antara Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya langsung melakukan pengawasan hingga pemantauan pada pelanggaran KTR. Khususnya 7 kawasan yang memberlakukan KTR ini.
- angkutan umum
- tempat kerja
- tempat umum
- sarana kesehatan
- tempat proses belajar mengajar
- arena kegiatan anak
- tempat ibadah
Bila terbukti ada masyarakat yang melanggar, pelanggar dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi senilai Rp 250.000. Bila enggan membayar, akan ada kerja sosial yang menanti mereka.
Sementara, untuk instansi atau pelaku usaha, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis. Bahkan, hingga penghentian sementara kegiatan dan denda administrasi senilai Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.
"Bahkan, pencabutan izin (bila melanggar)," ujarnya
Nanik menegaskan, peran serta seluruh masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan KTR di Surabaya. Karena itu pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR oleh warga Surabaya sangat penting supaya masif.
Dengan diterapkannya KTR di kota Surabaya ia berharap bisa melindungi masyarakat. Terutama para perokok pasif dan mencegah perokok pemula, hingga menekan kematian akibat asap rokok.
"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR, mari wujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," tutupnya.
Sebelumnya, penindakan dan penegakan aturan tentang Perwali tentang KTR yang sudah berlaku sejak awal Juni belum juga dilakukan karena alasan nomor rekening dari kas daerah (Kasda) belum ada.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan bahwa dirinya sejak awal ragu KTR bisa diterapkan di Kota Pahlawan. Ia pun menyampaikan ada sejumlah faktor yang membuatnya ragu.
"Pertama sosialisasinya kurang masif. Kemudian saya lihat ini kan yang beda ada sanksi untuk ASN," kata Imam kepada detikJatim beberapa waktu lalu.
Selain itu, faktor yang menghambat penindakan KTR itu menurutnya karena belum adanya nomor rekening untuk pembayaran denda. Sehingga pemkot belum bisa melakukan penindakan dan masih sosialisasi.
"Kemudian untuk rekening untuk membayar denda belum ada, ini serius atau tidak pemkot? Kalau tidak serius, jangan bikin aturan. Kan, enggak ada gunanya buat aturan tapi dilanggar," ujarnya.
"Mestinya kalau sungguh-sungguh, ya, cepat lah. Sebenarnya perwali ini bagus, mulai tempat pendidikan, ibadah, sampai turunannya banyak. Itu sudah bagus dan detail. Kalau rokok ini kan cakupannya selama ini yang melanggar banyak," tambahnya.
(dpe/sun)