Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan bahwa dirinya sejak awal ragu KTR bisa diterapkan di Kota Pahlawan. Ia pun menyampaikan ada sejumlah faktor yang membuatnya ragu.
"Pertama sosialisasinya kurang masif. Kemudian saya lihat ini kan yang beda ada sanksi untuk ASN," kata Imam saat dihubungi detikJatim, Rabu (8/6/2022).
Seperti kantor pemerintahan, ia berharap bisa menjadi prioritas penegakan KTR. Kemudian ia mencontohkan tempat-tempat umum, kawasan tanpa rokok di sana juga harus diberi tulisan dan mencolok. Kalau tidak dibuat, penanggung jawab tempat itu bisa terkena sanksi.
Selain itu, faktor yang menghambat penindakan KTR itu menurutnya karena belum adanya nomor rekening untuk pembayaran denda. Sehingga pemkot belum bisa melakukan penindakan dan masih sosialisasi.
"Kemudian untuk rekening untuk membayar denda belum ada, ini serius atau tidak pemkot? Kalau tidak serius, jangan bikin aturan. Kan, enggak ada gunanya buat aturan tapi dilanggar," ujarnya.
"Mestinya kalau sungguh-sungguh, ya, cepat lah. Sebenarnya perwali ini bagus, mulai tempat pendidikan, ibadah, sampai turunannya banyak. Itu sudah bagus dan detail. Kalau rokok ini kan cakupannya selama ini yang melanggar banyak," tambahnya.
Ia melihat leading sector KTR ini ialah Dinas Kesehatan Surabaya. Kemudian Satpol PP hanya membantu penindakan. "Kalau belum siap jangan bikin Perwali," tegasnya.
Baginya, tidak mengapa jika penegakan KTR terlambat asalkan bersungguh-sungguh. Ia juga menyebut peran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan berpengaruh jika turun langsung.
"Kalau telat tapi bersungguh-sungguh ndak papa. Kalau sejak awal ga niat ya untuk apa. Kalau perlu, wali kota sendiri yang memimpin. Karena ini serius pentingnya KTR. Wali kota memimpin penegakan ini. Kalau wali kota turun langsung, kan, beda. Misalnya Dinkes dan Satpol PP itu akan beda kalau wali kotanya turun sendiri," pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan jika pihaknya masih menunggu nomor rekening. Sehingga tidak bisa melakukan penindakan hari ini.
"Nunggu nomor rekening dari Kas Da untuk bayar denda administrasinya," pungkasnya.
(dpe/iwd)