Polisi Kota Kediri mengungkap kasus pemalsuan produk perawatan rambut. Dalam kasus ini, seorang pelaku ditangkap. Ternyata, pelaku pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan pelaku berinisial HP. Pria asal Ngadirejo, Kota Kediri ini dibekuk bersama puluhan botol serum rambut siap jual dan stiker merk dagang yang dipalsukan.
Dalam aksinya, pelaku juga menukar barang palsu tersebut dengan barang asli milik sebuah pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan pabrik produk serum rambut tersebut. Ia bekerja sebagai pegawai logistik dan gudang. Namun, dia telah mengundurkan diri sejak November 2021.
"Karena tidak juga mendapatkan pekerjaan, maka pelaku berinisiatif melakukan pemalsuan produk serum rambut," kata Tomy, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Tomy, pelaku membuat barang palsu itu dengan mencampurkan air biasa dengan pewangi yang dibelinya di toko parfum. Kemudian, campuran itu dimasukkan ke dalam botol kemasan dan ditambahkan merk pabrik yang telah dipalsukannya.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku nekat membobol kantor tempat dia pernah bekerja. Dengan modal pengetahuan letak lokasi penyimpanan kunci pabrik, pelaku secara sembunyi-sembunyi memasang kamera pengawas di lokasi pabrik untuk memantau situasi.
"Jika kondisi dirasa sepi dan aman, pelaku masuk ke dalam pabrik untuk menukar produk palsu buatannya dengan produk asli milik pabrik. Produk itu selanjutnya dijual secara online. Perbuatan ini dilakukan pada pagi hari sebelum jam masuk kantor," imbuh Tomy.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di perumahan Firdaus Park Regency, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada 1 April 2022. Selain puluhan botol dan stiker merk palsu, polisi juga mengamankan invoice, ponsel, kamera CCTV dan juga flashdisk sebagai barang bukti.
Tomy menambahkan, akibat perbuatan pelaku, pabrik serum ini rugi sekitar Rp 27,7 juta. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait berapa banyak barang yang sudah terjual. Namun, dari keterangan pelaku, produk palsu itu belum sempat terjual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Rutan Mapolres Kediri Kota dan terancam dijerat pasal 100 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
(hil/dte)