Seorang warga asal Ulakan, Karangasem, IWS, ditangkap Unit Reskrim Polsek Dawan setelah mencuri tembakau di Banjar Tribuana, Kusamba, Dawan, Klungkung, pada Selasa (12/3/2025). Pelaku mencuri satu kampil tembakau seberat 45 kg milik I Ketut Landep (42), dua hari sebelumnya.
Tembakau tersebut merupakan bagian dari enam kampil yang diletakkan di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana, Kusamba, Dawan, Klungkung, setelah didatangkan dari Lombok.
"Tidak diambil semua kampil karena cuma pakai sepeda motor. Dijual seadanya di rumah pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Dawan, Ipda I Komang Sandiarsa, Kamis (13/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Kami berkoordinasi dengan Dukcapil sehingga bisa diketahui pelaku asalnya dari Karangasem. Kami langsung terjun ke sana," terang Kapolsek Dawan, I Gede Budiartha.
Tersangka IWS akhirnya diamankan di kediamannya di Tenganan Dauh Tukad, Karangasem. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 900.000.
Selain satu kampil tembakau yang telah dijual di daerah Ulakan, Karangasem, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 3528 TE, enam bal tembakau berukuran plastik, satu lembar kwitansi pembelian, dan uang tunai Rp 120.000.
(dpw/dpw)