Pria di Batam Ditangkap Polisi gegara Bawa Kabur Motor Ojol

Kepulauan Riau

Pria di Batam Ditangkap Polisi gegara Bawa Kabur Motor Ojol

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 07 Apr 2025 16:40 WIB
Pelaku penggelapan motor ojol di Batam ditangkap polisi.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Pelaku penggelapan motor ojol di Batam ditangkap polisi.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang pria berinisial SM (32) ditangkap polisi di perumahan Tiban, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) subuh tadi. Ia ditangkap karena membawa kabur motor pengemudi ojek online (ojol).

Peristiwa itu pun viral di media sosial.

"Pelaku SM ditangkap tim gabungan Polresta dan Polsek Batam kota sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Tiban, Sekupang," kata Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Senin (7/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi kejadian itu bermula pelaku SM yang sedang mangkal di daerah Batu Aji didatangi pelaku. Pelaku saat itu meminta korban untuk diantarkan ke ke beberapa lokasi di Batam

"Pelaku memesan secara offline kepada korban, pelaku menjanjikan akan membayar biaya 150 ribu jika mengantarnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku awalnya minta korban agar diantarkan ke arah Masjid Muhammad Riayat Syah. Setelah itu pelaku kembali minta diantar ke Masjid Agung Batam Center.

"Saat diperjalanan, pelaku mengajak korban untuk makan siang. Pelaku mengajak korban ke Kawasan Legenda. Saat di Legenda pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli bakso," ujarnya.

Korban yang mengetahui pelaku tak kunjung kembali kemudian panik. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Batam Kota.

"Dari laporan korban itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku SM mengaku alasannya membawa kabur motor korban karena terdesak ekonomi. Motor itu rencananya akan digunakan pelaku untuk bekerja.

"Motifnya ekonomi. Motor yang dibawa kabur itu rencananya akan digunakan pelaku untuk bekerja," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan. Pelaku terancam pidana kurungan penjara 4 tahun.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads