Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui kuasa hukumnya mengadukan Ketua DPRD Ahmad Dhafir ke polisi. Namun politisi PKB tersebut menanggapinya dengan santai.
Bahkan, Dhafir malah tertawa ngakak. Karena pengaduan tersebut dinilainya lucu. Sebab, ia berbicara dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Bondowoso.
"Saya ini kan wakil rakyat. Berbicara dalam kapasitas mewakili rakyat. Masak malah dianggap menyebarkan berita bohong," ujar Dhafir saat dikonfirmasi detikJatim di rumah dinasnya, Sabtu (12/3/2021).
Namun begitu, imbuh Dhafir, ia tetap menghormati hak setiap warga untuk menentukan langkahnya. Tapi tetap harus dilihat dulu konteks persoalannya.
"Jika pun misalnya nanti memang dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan, saya akan sampaikan fakta-faktanya. Saya juga akan beberkan semuanya," cetus Ketua DPC PKB Bondowoso ini.
Lebih lanjut Dhafir menerangkan saat menyampaikan statemen tersebut dirinya memang secara resmi dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD. Apa yang disampaikannya tersebut juga menyitir statemen Wakil Bupati.
"Apa yang saya sampaikan tersebut juga menyitir apa yang disampaikan Wabup (wakil bupati) di media maupun saat saya telepon langsung beliau," tegas Dhafir.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Bondowoso diadukan ke polisi oleh Bupati setempat karena dinilai melanggar Undang-undang ITE. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Pelapornya adalah Achmad Husnus Sidki, seorang pengacara yang bertindak selaku kuasa hukum dan mewakili Bupati Bondowoso Salwa Arifin.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2022 tersebut, kuasa hukum bupati menilai Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 32, pasal 35 Jo. Pasal 45 ayat (1), (3), pasal 48, pasal 51 ayat (1) UU RI. Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video "Piknik Seru dan Santai di Kawah Wurung Bondowoso"
(iwd/iwd)