Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir diadukan ke polisi karena dinilai melanggar Undang-undang ITE. Dhafir dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Pelapornya adalah Achmad Husnus Sidki, seorang pengacara yang bertindak selaku kuasa hukum dan mewakili Bupati Bondowoso, Salwa Arifin.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2022, Sidki menilai Dhafir dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 32, pasal 35 Jo. Pasal 45 ayat (1), (3), pasal 48, pasal 51 ayat (1) UU RI. Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, hari ini kami memang menerima pengaduan dari kuasa hukum bupati," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo saat dikonfirmasi detikJatim di Mapolres, Sabtu (12/3/2022).
Diimbuhkannya Kasat Agung, dengan pengaduan tersebut pihaknya belum bisa menentukan langkah berikutnya. Tapi akan segera mempelajari persoalan itu.
"Ini masih bersifat pengaduan. Kami pelajari dulu," tandas Agung.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya kuasa hukum Bupati Bondowoso tersebut memang sempat melakukan somasi terhadap Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.
Dalam somasinya, tim kuasa hukum bupati dan pengurus DPC PPP Bondowoso mengultimatum Ahmad Dhafir dalam waktu 2 x 24 jam agar meminta maaf di depan publik.
Sebab, Dhafir dinilai telah melakukan pencemaran nama baik Salwa Arifin sebagai Bupati Bondowoso. Dalam forum, Dhafir mengatakan bahwa telah terjadi jual beli jabatan di Pemkab Bondowoso.
(iwd/iwd)