Selama tahun 2024 Polres Bondowoso berhasil mengungkap ratusan kasus. Di antara ratusan kasus yang terungkap, paling banyak adalah kasus penipuan dan narkoba.
Rinciannya, untuk kasus yang ditangani reskrim yaitu kasus penipuan sebanyak 71 kasus, curat 62 kasus, dan 41 kasus aniaya berat.
Sementara yang ditangani Satuan Resnarkoba yakni 62 kasus, dengan 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, ada dua orang wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk narkotika terdapat 36 kasus. Sisanya, yang 26 kasus peredaran sediaan farmasi," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardono kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Dari kasus itu, imbuh Lintar, telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 20,93 gram, ganja 434 gram, pil logo Y warna putih sebanyak 33.197 butir.
Selanjutnya ada pula pil logo DMP warna kuning sebanyak 39.281 butir, serta pil logo double L warna putih sebanyak 42 butir.
"Sebagian pil kami dapatkan saat razia rumah kos dan menemukan Pil logo Y sebanyak 3 ribuan butir," urai mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini.
Menurut Lintar, pada kasus narkotika ini para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk pelaku edar farmasi disangkakan pasal yang ancaman hukumannya mencapai paling lama 12 tahun.
Rata-rata para tersangka ini diduga mendapatkan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi dari daerah tetangga. Seperti, Jember, Lumajang, Situbondo, hingga Probolinggo.
"Kemudian diedarkan di Bondowoso," pungkas Lintar Mahardhono.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan 3 ribuan butir pil logo Y, dan miras berbagai merk. Pemusnahan dilakukan bersama seluruh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Halamam Mapolres Bondowoso.
(abq/iwd)