LPAI Jatim Sebut Pencabulan Oleh Guru Berulang Terus kalau Tidak Ada Ini

LPAI Jatim Sebut Pencabulan Oleh Guru Berulang Terus kalau Tidak Ada Ini

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 12 Mar 2022 13:47 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detik.com)
Probolinggo - Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan guru terus berulang. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim menilai, kasus seperti itu akan terus berulang kalau tidak ada upaya pencegahan yang tepat.

Kepala Bidang Data dan Informasi LPAI Jatim Isa Anshori mengatakan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang sangat dekat dengan anak anak. Sementara berdasarkan analisis LPAI Jatim, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak justru dominan dilakukan oleh orang-orang dekat.

"Sehingga hal seperti itu akan selalu berulang kalau tidak dilakukan upaya pencegahan," katanya kepada detikJatim, Sabtu (12/3/2022).

Baru-baru ini terjadi kasus pencabulan dialami 6 bocah laki-laki di Ponorogo. Ironisnya, mereka menjadi korban kebejatan sang guru ngaji berinisial T (29) warga Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang bahkan dilakukan di tempat suci, di dalam masjid.

"Menurut saya, kalau memang kasus ini terbukti, maka harus ada tindakan hukum yang sangat tegas terhadap pelaku. Apalagi hal itu dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan (bagi anak-anak)," kata Isa.

Berkaitan dengan pencegahan kasus pencabulan oleh guru terhadap muridnya yang masih anak-anak, menurut Isa itu akan terus berulang bila tidak ada pencegahan secara sistematis di lembaga atau institusi pendidikan yang ada di Jawa Timur.

Lantas apa upaya pencegahan yang bisa dilakukan, yang tidak hanya diterapkan di satu lembaga atau institusi pendidikan saja tapi juga bisa diterapkan di semua satuan pendidikan berbagai jenjang dengan siswa yang masih tergolong anak-anak?

"Tentu saja, dengan menerapkan model pendidikan yang ramah terhadap anak. Pendidikan ramah anak itu bisa diterapkan dengan mengacu pada sejumlah landasan hukum yang ada," katanya.

Sejumlah aturan yang dia maksudkan adalah Permendikbud 85/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pendidikan ramah anak itu, kata Isa, bisa dilakukan dengan melakukan pembinaan dan penilaian 8 komponen sesuai dengan syarat standar nasional pendidikan. Beberapa di antaranya tentang guru, proses yang dijalankan oleh guru, serta pendekatan guru terhadap anak.

"Penilaian itu harus dilakukan oleh institusi di luar satuan pendidikan. LPAI Jatim saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap 40 sekolah tingkat menengah di Jawa Timur, terutama di Gresik dan Bangkalan," katanya.


(dpe/iwd)


Hide Ads