Menjelang datangnya bulan puasa Ramadan, Pemkab Boyolali memperbolehkan masyarakat menggelar tradisi padusan. Namun pelaksanaan padusan ini harus tetap mematuhi sejumlah aturan.
"Kegiatan itu (padusan) boleh-boleh saja, tetapi disesuaikan dengan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 11 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM level 3 dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Boyolali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, kepada detikJateng, Rabu (23/3/2022).
Masyarakat dan tempat wisata pemandian diperbolehkan menggelar tradisi padusan. Namun aturan di instruksi bupati itu harus tetap dipatuhi. Pasalnya, pandemi COVID-19 belum berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dilarang, tetapi sesuai instruksi bupati," tegas Masruri.
Sesuai Inbup nomor 11 tahun 2022 tersebut, disebutkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata termasuk tempat hiburan, game online dan kegiatan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Artinya, tempat wisata termasuk wisata pemandian atau umbul diperbolehkan buka.
Sehingga saat padusan nanti, tempat wisata pemandian tetap diperbolehkan buka. Namun dengan kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.
Syarat lainnya, harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. Tempat wisata tersebut juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.
Kemudian anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Inbup ini berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Sementara tradisi padusan diperkirakan berlangsung di tanggal 31 Maret dan 1 April 2022.
Terkait pembukaan tradisi padusan, Masruri, mengatakan masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Apakah Pemkab Boyolali akan menggelar pembukaan tradisi padusan atau tidak.
Di Boyolali ada sejumlah umbul atau tempat wisata pemandian yang menjadi favorit warga untuk melaksanakan padusan. Yaitu di Umbul Tlatar Boyolali Kota, Umbul Pengging Kecamatan Banyudono dan Umbul Tirto Mulyo Kecamatan Sawit. Juga terdapat sejumlah umbul lainnya yang juga sering digunakan padusan di antaranya Umbul Nepen Kecamatan Teras serta lainnya.
(aku/rih)