Video: BAPETEN Bicara Penanganan Limbah Radioaktif di Indonesia

detikUpdate

Video: BAPETEN Bicara Penanganan Limbah Radioaktif di Indonesia

Daffa Ridwan - detikJateng
Selasa, 07 Okt 2025 09:02 WIB

Koordinator Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Abdul Qohhar mengatakan setiap fasilitas yang beroperasi menggunakan tenaga nuklir atau zat radioaktif harus mengantongi izin BAPETEN.

Selanjutnya, zat radioaktif yang sudah tidak terpakai wajib dikirim ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengelolaan atau kembali diekspor menuju pabrik yang memproduksi zat radioaktif tersebut.

Klik di sini untuk melihat video lainnya!

Embed Video

Hide Ads