PSSI Ternyata Baru Tahu Hak dan Kewajiban Suporter Dilindungi UU

Nasional

PSSI Ternyata Baru Tahu Hak dan Kewajiban Suporter Dilindungi UU

Tim detikSport - detikJateng
Jumat, 07 Okt 2022 11:43 WIB
Waketum PSSI Iwan Budianto (Karin-detikcom)
Foto: Waketum PSSI Iwan Budianto (Karin-detikcom)
Solo -

PSSI mengaku baru tahu tentang hak dan kewajiban suporter dilindungi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN). Begini pernyataan Waketum PSSI Iwan Budianto terkait ketidaktahuan tersebut.

"Jadi begini. Kan ada beberapa undang-undang yang baru terbit. Tadi kami sejujurnya baru hari ini juga tahu kalau ada undang-undang SKN yang di dalamnya juga mengatur tentang suporter," kata Iwan Budianto, kepada wartawan, demikian dilansir detikSport, Jumat (7/10/2022).

Hal itu disampaikan Iwan saat bersama dengan berbagai perwakilan suporter dalam rapat evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan penyelenggaraan sepakbola di Indonesia yang digelar di Kemenpora, Jakarta, Kamis (6/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa suporter itu harus berbadan hukum. Bahwa badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yang menaunginya. Kemudian harus ada rekomendasi dari induk cabang olahraganya (PSSI). Itu tadi kami ditugaskan juga untuk mensosialisasikan ke masing-masing supporter fans dari klub-klub yang bertanding di bawah PT Liga Indonesia Baru (LIB)," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama pihak Kemenpora melakukan sosialisasikan UU SKN ini agar diterapkan seluruh football family, sehingga nasib suporter Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu tak terlepas kemungkinan terciptanya iklim sepakbola yang lebih sehat.

ADVERTISEMENT

Menpora Zainudin Amali mengatakan hal terkait suporter selama ini belum tersentuh dengan serius.

"Satu hal yang penting dan selama ini belum tersentuh serius yakni tentang suporter, itu juga menjadi hal yang kami dengarkan masukannya karena kita tahu suporter dalam undang-undang keolahragaan sudah ada pasal-pasal yang mengatur ada hak kewajiban. Tapi mungkin belum tersosialisasi dengan baik kepada para suporter," tutur Menpora Zainudin Amali.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Hak dan kewajiban suporter dalam UU SKN

Pasal 55 UU 11/2022 yang mengatur tentang suporter.

  • Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, "Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
  • Ayat (2) Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
  • Ayat (3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
  • Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
  • Ayat (5) UU 11/2022, Suporter olahraga memiliki hak: mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga; mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya; mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
  • Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
  • Ayat (7) Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Timnas Putri RI Disikat Pakistan 0-2, Ini Komentar Menpora"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)


Hide Ads