Satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah Security Officer Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang yakni Suko Sutrisno. Polisi mengungkap Suko memerintahkan sejumlah steward atau penjaga pintu gerbang stadion meninggalkan gerbang saat insiden terjadi.
"Ketiga, saudara SS sekuriti officer 359 dan Pasal 360. Yang bersangkutan tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan telah memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, demikian dilansir detikJatim, Kamis (6/10/2022).
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan peran Suko sangat krusial dalam Tragedi Kanjuruhan. Atas perintahnya, para steward yang seharusnya berjaga agar pintu itu bisa dibuka maksimal malah meninggalkan lokasi dan membiarkan pintu tidak terbuka maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun atau di stadion ada 14 pintu seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu itu dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya hanya 1,5 meter," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Para steward yang tidak bersiaga di pintu itu disebut telah melanggar Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI. Pasal itu menyebutkan seharusnya steward tetap berada di tempatnya bertugas selama penonton belum meninggalkan stadion.
"Itulah yang kemudian mengakibatkan penonton berdesak-desakan mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu itu selama hampir 20 menit. Akan terlihat di CCTV. Dari situlah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala, thorax, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," kata Jenderal Listyo Sigit.
(sip/sip)