Komnas HAM soal Dugaan Pelanggar di Kanjuruhan: Penembak Gas Air Mata Siapa?

Komnas HAM soal Dugaan Pelanggar di Kanjuruhan: Penembak Gas Air Mata Siapa?

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 14:52 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan ditemui di PN Jogja, Kamis (6/10/2022).
Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan ditemui di PN Jogja, Kamis (6/10/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Jogja -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penelusuran mendalam terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Walau belum ada kesimpulan resmi, namun Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan menyebut terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi itu.

"Ya nanti akan dipaparkan kesimpulan akhir. Kalau sekarang kan baru temuan-temuan sementara. Tapi memang ada indikasi ke arah pelanggaran hak asasi manusia," kata Munafrizal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (6/10/2022).

Kendati tidak menyebut nama institusi, Munafrizal mengatakan, pelanggaran HAM itu mengarah ke pihak yang menembakkan gas air mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya yang menembak gas air mata siapa," ujarnya.

Lebih lanjut, indikasi pelanggaran HAM itu muncul lantaran jumlah korban dalam tragedi yang mencapai ratusan orang. Pihaknya tengah menyelidiki apakah ada unsur pembiaran atau tidak.

ADVERTISEMENT

Termasuk soal penggunaan gas air mata di dalam stadion yang kemudian menimbulkan kepanikan para penonton. Dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa di stadion tidak diperbolehkan.

"Sekian banyak korban itu sudah jelas itu. Orang kan tidak boleh dibiarkan mati. Kalau misalnya sekian banyak menjadi korban begitu kan ada perlu dipastikan apakah ada kesengajaan atau pembiaran," jelasnya.

Sejauh ini, pihak Komnas HAM sudah turun langsung ke Malang guna mengusut kasus ini. Termasuk mencari fakta yang menyebut saat kejadian pintu dalam keadaan terkunci dan penggunaan gas air mata masih harus ditelaah lagi.

"Tentu saja itu termasuk juga informasi yang sudah sampai ke Komnas HAM juga ya apalagi sudah menjadi pemberitaan luas. Tapi nanti masih terus untuk ditelaah. Nanti sampai pada kesimpulan yang pas," ujarnya.

Pihaknya berjanji akan bekerja keras dan segera mengumumkan kesimpulan dalam kasus ini.

"Kita nggak mematok waktu secara pasti kapan ya karena kan ini berkaitan dengan pengungkapan fakta yang harus akurat dan harus dicek kroscek," pungkasnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads