Kotak Kosong Masih Muncul di Pilkada, Haedar Nashir: Perlu Ada Regulasi Baru

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Kotak Kosong Masih Muncul di Pilkada, Haedar Nashir: Perlu Ada Regulasi Baru

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Sabtu, 31 Agu 2024 13:03 WIB
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat tabligh Akbar di ponpes Daarul Arqom, Sudimoro, Tulung, Klaten, Sabtu (31/8/2024).
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat tabligh Akbar di ponpes Daarul Arqom, Sudimoro, Tulung, Klaten, Sabtu (31/8/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Fenomena kotak kosong masih muncul di banyak daerah di Pilkada serentak pascaputusan MK. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan ke depan perlu regulasi baru untuk mencegah munculnya kotak kosong.

"Jadi ini memang ke depan perlu ada regulasi baru, tidak boleh terjadi lagi ada kotak kosong. Karena ini menyeret warga hanya punya satu alternatif," ungkap Haedar Nashir saat diminta tanggapan detikJateng soal fenomena kotak kosong di Pilkada usai tabligh Akbar di ponpes Daarul Arqom, Sudimoro, Tulung, Klaten, Sabtu (31/8/2024) siang.

Dijelaskan Haedar Nashir, jika kenyataannya masih muncul kotak kosong di pilkada, maka semua pihak harus mengikuti aturan yang saat ini ada. Namun partai politik juga harus menyampaikan pertanggungjawaban kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya ada pertanggungjawaban publik dari partai-partai politik. Yang kedua, masyarakat juga harus cerdas ya pilih sesuai dengan kehendaknya, kalau tidak ingin memilih ya pilih kotak kosong,' jelas Haedar Nashir.

Untuk itulah, sebut Haedar Nashir perlu ada regulasi baru untuk mencegah kotak kosong yang menyeret warga tidak punya alternatif. Padahal jika tidak memilih juga dianggap tidak berpartisipasi.

ADVERTISEMENT

"Ketika tidak menggunakan hak pilih juga dianggap tidak berpartisipasi dalam politik," lanjut Haedar Nashir.

Haedar menyatakan Pilkada harus diikuti dengan sesuai regulasi serta akhlak kolektif. Berkontestasi politik harus tetap mengikuti aturan, mengindahkan etika sekaligus menjaga kebersamaan.

"Harus tetap mengikuti aturan, mengindahkan etika sekaligus menjaga kebersamaan karena sesungguhnya kontestasi ada yang menang dan ada yang kalah. Jangan sampai kita menggunakan segala cara untuk meraih kemenangan," sambung Haedar.

Selain itu, sebut Haedar, perlu ada terus edukasi kepada rakyat agar memilih dengan pertanggungjawaban dengan akal pikiran yang jernih. Sehingga tidak terbawa arus dengan iming-iming uang.

"Sehingga tidak terbawa arus dengan iming-iming uang dan lainnya. Terakhir bagi siapapun yang berkontestasi di Pilkada harus ingat jabatan itu sebuah pertanggungjawaban untuk mewujudkan cita-cita nasional yaitu Indonesia yang adil makmur, bersatu, berdaulat dan maju," paparnya.

"Oleh karena itu jabatan akan menjadi maslahat ketika diraih dengan cara yang benar dan baik," imbuh Haedar.

Dilansir detikNews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meralat total wilayah yang hanya memiliki satu calon tunggal kepala daerah. KPU menyebut total keseluruhan wilayah yang hanya terdapat calon tunggal sebanyak 43 wilayah.

Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8), 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.




(apu/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads