Pendaftar Baru Tak Penuhi Syarat, Pilkada Brebes Lawan Kotak Kosong

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pendaftar Baru Tak Penuhi Syarat, Pilkada Brebes Lawan Kotak Kosong

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 05 Sep 2024 09:23 WIB
Ketua KPU Kabupaten Brebes mengembalikan berkas pendaftaran Pilkada 2024 dari Ady Setiawan-Waidin karena tidak memenuhi syarat, Kamis (5/9/2024) dini hari.
Ketua KPU Kabupaten Brebes mengembalikan berkas pendaftaran Pilkada 2024 dari Ady Setiawan-Waidin karena tidak memenuhi syarat, Kamis (5/9/2024) dini hari. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

KPU Brebes mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Ady Setiawan dan Waidin setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, dini hari tadi. Brebes kini berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Pantauan detikJateng, Ady Setiawan-Wahidin mendaftar Pilkada 2024 di ujung masa perpanjangan pendaftaran. Mereka mendaftar ke KPU Kabupaten Brebes pada Rabu (4/9) pukul 22.30 WIB. Kedatangan mereka juga diiringi para pendukungnya.

Setiba di KPU Brebes, petugas pendaftaran langsung memeriksa kelengkapan berkas Ady-Wahidin. Proses pendaftaran baru kelar menjelang pukul 00.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ady-Waidin mendaftar ke KPU dengan diusung tiga partai politik nonparlemen, yaitu Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda. Total suara sah tiga parpol tersebut 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora 5.854 suara, PBB 725 suara dan Partai Garuda 888 suara.

Minimnya persyaratan perolehan suara tiga parpol pengusung ini membuat KPU Brebes memutuskan tidak menerima atau mengembalikan berkas pendaftaran Ady-Waidin.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan," kata Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, kepada wartawan, Kamis (5/9/2024) pukul 00.30 WIB.

Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari batas minimal yamg ditentukan.

Manja menyebut, perolehan suara tiga parpol tersebut hanya 1,42 % atau 7.467 suara, terbilang jauh dari batas minimal 6,5 persen dari jumlah DPT 1.511.717 atau 98.262 suara.

"Iya dikembalikan berkas ini, tidak bisa mendaftar karena perolehan suara di bawah 6,5 persen," ujar Manja.

Dengan demikian, sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Brebes 2024, hanya ada satu pasangan calon paslon yang memenuhi syarat. Yaitu Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

"Saat ini baru ada satu paslon yang mendaftar ke KPU," ucap Manja.

Dia menambahkan, proses penetapan calon peserta Pilkada Brebes 2024 baru akan dilaksanakan pada 22 September. Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual seperti ijazah dan berkas lainnya.

Sementara itu Ady Setiawan mengatakan dirinya bersama Waidin serius mendaftar Pilkada Brebes 2024 meski ujung-ujungnya berkas mereka dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

"Kami datang untuk mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol. Ini sebagai bukti tanggung jawab kami (terhadap) rekomendasi ini. Kami tetap taat kepada aturan," kata Ady saat konferensi pers, Kamis (5/9) dini hari.

Potensi Lawan Kotak Kosong di 3 Kabupaten

Diberitakan detikJateng sebelumnya, tiga daerah di Jawa Tengah berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong. Pendaftaran di tiga daerah itu telah diperpanjang selama tiga hari.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan tiga daerah tersebut adalah Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas. Hingga penutupan pendaftaran Kamis (29/8) malam kemarin hanya ada satu paslon yang mendaftar.

"Sementara ada tiga Kabupaten yang sampai akhir calonnya hanya satu (pasang). Sukoharjo, Brebes, Banyumas," kata Handi di kantornya, Jumat (30/8/2024) pekan lalu.

"Menurut mekanisme jika sampai akhir hanya ada satu paslon, dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, jika tidak ada, tetap ditetapkan," imbuhnya.

Dari tiga daerah itu ternyata tidak ada sisa partai yang bisa mengusung. Namun perpanjangan pendaftaran tetap dibuka mengantisipasi bila ada partai yang mencabut dukungan dan mendaftarkan pasangan lain di masa perpanjangan pendaftaran.

"Kalau dari sisa yang tidak mendaftar sebetulnya tidak mencukupi. Misalnya partai ini sudah mencalonkan A, dapat mengubah dukungan," ujar Handi.

Namun, jika tidak ada perubahan maka ditetapkan calon tunggal. Kemudian di surat suara nantinya ada kolom kosong.

"Kalau nggak ada lawannya istilahnya calon tunggal, kemudian dibuatkan surat suara yang salah satunya kolom kosong," tegasnya.

Untuk diketahui, di Sukoharjo pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar dan berpotensi menjadi calon tunggal yaitu Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo. Kemudian di Banyumas yaitu pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, dan di Brebes yaitu pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads