TPA Piyungan Ditutup, Warga Bantul Diminta Pilah Sampah-Buat Jugangan

TPA Piyungan Ditutup, Warga Bantul Diminta Pilah Sampah-Buat Jugangan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Sabtu, 22 Jul 2023 10:28 WIB
Ilustrasi Sampah Plastik
Ilustrasi pilah sampah (Foto: Shutterstock/)
Bantul -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerbitkan surat pemberitahuan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan, Bantul hingga awal bulan September. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meminta mulai hari ini warga memilah sampah dan membuat jugangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja mengatakan pihaknya akan menetapkan surat keputusan (SK) darurat sampah hari Senin (24/7/2023) lusa. Surat ini terkait penutupan sementara pelayanan regional TPA Piyungan.

"Tentu kita akan melaksanakan beberapa hal melalui SE Bupati, yang pertama wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non-organik," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parasamya Pemkab Bantul, Jumat (21/7/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti plastik, kaleng, bahan kaca dan kemudian organik. Jadi itu hukumnya menjadi wajib untuk melakukan pemilahan," lanjut Agus.

Agus juga mengimbau warga Bantul untuk membuat jugangan atau lubang tempat pembuangan sampah di tempat tinggal. Jugangan ini untuk membuang sampah-sampah organik.

ADVERTISEMENT

"Kedua kita harus menyiapkan tempat-tempat pembuangan akhir bagi sampah-sampah organik," ujarnya.

Dia mengatakan instruksi ini harus dilakukan instansi-instansi layanan publik dan instansi layanan pemerintah. Tak hanya itu, pelayanan publik yang lain seperti pasar, sekolah, diharapkan membuat tempat untuk penimbunan atau pengolahan sampah organik.

"Katakanlah kita harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, instansi masing-masing," ucapnya.

Pemkab Bantul juga bakal mengeluarkan surat edaran berupa melakukan gerakan membuat jugangan di lingkup masyarakat. Apabila masyarakat tidak punya lahan kosong maka akan memanfaatkan fasilitas umum untuk disulap menjadi jugangan.

"Kedua, masyarakat juga mengimbau melalui surat edaran untuk bersama-sama melakukan gerakan pembuatan jugangan, katakanlah 100 ribu jugangan di Bantul untuk rumah tangga maupun kelompok rumah tangga," katanya.

"Jadi masing-masing rumah tangga yang masih punya space, atau kalau tidak ada space kelompok rumah tangga. Atau kalau di perumahan di situ di fasum yang masih kosong disediakan untuk menimbun mengolah sampah organik," imbuh Agus.

Sedangkan untuk sampah non-organik, Agus meminta harus tetap menjalani pemilahan kemudian pengelolaannya melalui 3R. Adapun 3R adalah reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan ulang dan recycle yakni mendaur ulang sampah non organik.

Kalurahan Wajib Olah Sampah Paripurna

Agus meminta setiap kalurahan wajib melaksanakan pengolahan sampah. Bahkan, setiap kalurahan wajib membuat penampungan sampah dengan kapasitas besar.

"Nanti kalurahan kita harapkan melaksanakan pengolahan sampah secara paripurna. Jadi kalurahan kita imbau harus membuat tempat penampungan sampah yang cukup untuk pengelolaan," ujarnya.

Agus kembali mengingatkan kepada kalurahan agar peruntukan jugangan hanya untuk sampah organik saja.

"Katakanlah membuat jugangan yang besar untuk penimbunan sekali lagi sampah organik. Yang non-organik harus selalu dipilah dan menerapkan prinsip 3R untuk pengelolaannya," ucapnya.

Kemudian di tingkat kabupaten, pihaknya juga bakal mencari tempat penimbunan sampah organik. Mengingat tidak semua instansi pemerintah memiliki lahan kosong.

"Tingkat Kabupaten kita baru mencari lokasi untuk menangani sampah organik di tingkat Kabupaten. Terutama untuk menangani atau mengelola sampah-sampah yang selama ini rutin kita ambil melalui DLH untuk kebersihan jalan hingga kebersihan instansi-instansi termasuk mungkin di sini (Parasamya)," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kala Alun-alun Bogota Jadi Lautan Botol Plastik"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)


Hide Ads