Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 yang digelar di Jogja selama beberapa hari akhirnya selesai. Terdapat lima hal yang disepakati dalam pertemuan perwira tinggi polisi di ASEAN itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pertemuan itu dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC seluruh negara anggota ASEAN. Yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste sebagai observer. Selain itu ada mitra dialog yaitu China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, USA, Kanada, dan Uni Eropa.
"Pertemuan SOMTC ke-23 telah menyepakati, beberapa hal, pertama draf panduan mengenai implementasi program kerja SOMTC sebagai lampiran dari kerangka acuan SOMTC," kata Komjen Agus kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Kedua, draf pembaruan kriteria panduan dan modalitas dalam melibatkan pihak eksternal untuk AMMTC sebagai Lampiran kerangka acuan AMMTC. Lalu ketiga, draf nota konsep mengenai pembaruan lampiran I dari Piagam ASEAN tentang nomenklatur dari SOMTC.
"Agar dibaca sebagai 'ASEAN Senior Meeting on Transnational Crime'. Selama ini hanya SOMTC saja," ucapnya.
Keempat, panduan untuk penerapan status pengamat yang diberikan kepada Timor-Leste dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) dan pertemuan terkait lainnya.
"Kelima, rencana kerja ASEAN plus tiga (China, Jepang, Korea) tentang kerja sama untuk menanggulangi kejahatan lintas negara 2024-2027," katanya.
Kesepakatan lainnya baca halaman selanjutnya
(ahr/ams)