Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 yang digelar di Jogja selama beberapa hari akhirnya selesai. Terdapat lima hal yang disepakati dalam pertemuan perwira tinggi polisi di ASEAN itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pertemuan itu dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC seluruh negara anggota ASEAN. Yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste sebagai observer. Selain itu ada mitra dialog yaitu China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, USA, Kanada, dan Uni Eropa.
"Pertemuan SOMTC ke-23 telah menyepakati, beberapa hal, pertama draf panduan mengenai implementasi program kerja SOMTC sebagai lampiran dari kerangka acuan SOMTC," kata Komjen Agus kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, draf pembaruan kriteria panduan dan modalitas dalam melibatkan pihak eksternal untuk AMMTC sebagai Lampiran kerangka acuan AMMTC. Lalu ketiga, draf nota konsep mengenai pembaruan lampiran I dari Piagam ASEAN tentang nomenklatur dari SOMTC.
"Agar dibaca sebagai 'ASEAN Senior Meeting on Transnational Crime'. Selama ini hanya SOMTC saja," ucapnya.
Keempat, panduan untuk penerapan status pengamat yang diberikan kepada Timor-Leste dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) dan pertemuan terkait lainnya.
"Kelima, rencana kerja ASEAN plus tiga (China, Jepang, Korea) tentang kerja sama untuk menanggulangi kejahatan lintas negara 2024-2027," katanya.
Kesepakatan lainnya baca halaman selanjutnya
Komjen Agus melanjutkan, ada beberapa konsep deklarasi lainnya masih memerlukan tambahan waktu untuk tanggapan dan masukan dari negara anggota ASEAN. Targetnya sampai akhir bulan Juli 2023, yang selanjutnya akan diajukan secara ad-referendum untuk diadopsi pada pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo pada tanggal 20-23 Agustus 2023.
"Yaitu pertama, draft nota konsep tentang peninjauan area prioritas dan kemungkinan rotasi peran penjuru SOMTC," bebernya.
Kedua, Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan Hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara. Ketiga, deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan lintas negara dan terorisme.
"Keempat, deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme," ucapnya.
Kabareskrim melanjutkan secara umum pertemuan SOMTC ke-23 berhasil mematangkan persiapan menuju pertemuan AMMTC ke-17 yang akan menjadi salah-satu tindak lanjut Keketuaan Indonesia di ASEAN di tahun 2023.
"Mudah-mudahan tujuan kita untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh warga Indonesia ini juga mendapatkan respons yang sama dari negara-negara anggota ASEAN. Dan demikian juga kerja sama yang kita jalin dapat meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia di dalam melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan transnasional. Baik yang terjadi Indonesia maupun yang melibatkan warga negara ASEAN ke depan," pungkasnya.