Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyetop kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman sudah menduga Dewas akan menyetop kasus ini.
"Terkait putusan terhadap laporan oleh Endar dalam konteks pemberhentian ya memang dari awal sih, saya juga tidak terlalu optimis gitu ya. Jadi putusan ini menurut saya sejak awal sudah dapat diduga, ditebak," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Berkaca dari kasus sebelumnya, Zaenur menilai Dewas KPK sudah kehilangan ketegasan untuk menegakkan kode etik.
"Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras. Karena dalam berbagai putusan terdahulu, sikap Dewas itu tidak terlihat ketegasannya," ungkapnya.
Sikap lembek Dewas itu menurut Zaenur juga sudah terlihat sejak dulu. Dalam kasus Lili Pintauli Siregar, Dewas juga dinilai tidak tegas.
"Jadi seakan-akan Dewas itu selalu mengambil jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang bahkan menjurus kepada korupsi," bebernya.
Lebih lanjut, Zaenur bilang dalam putusan Endar sangat positifivistik dan berfokus kepada bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK. Padahal peraturan itu tidak jelas.
"Sampai putusan Dewas ini dikeluarkan kita masih belum tahu, apa dasar aturan soal masa jabatan penempatan pegawai dari kementerian lembaga lain di KPK dan berapa jangka masa waktunya, sampai sekarang tidak jelas," bebernya.
Di sisi lain, Dewas KPK juga dinilai tidak berusaha untuk melihat proses-proses yang melatarbelakangi pemberhentian Brigjen Endar.
"Jadi misalnya apakah dalam pemberhentian Endar itu ada motif-motif yang justru melanggar kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, itu tidak digali oleh Dewas," ucapnya.
"Jadi padahal di situlah kemungkinan letak pelanggaran kode etiknya yaitu motivasi-motivasi pribadi yang tidak sesuai dengan kepentingan organisasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
(apl/ahr)