Izin pengambilan air tanah oleh pabrik di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak tak lagi dikeluarkan oleh Pemprov Jateng. Pasalnya pengambilan air tanah tersebut menjadi salah satu pemicu penurunan permukaan tanah di wilayah pesisir Pantura Sayung.
"Yang Sayung pertama, ada (pabrik) yang bagian Semarang dan ada yang bagian Sayung (Demak) ini sudah tidak kita terbitkan izin barunya (pengambilan air tanah). Untuk yang izin lama kita kurangi debitnya," kata Plt Kepala Dinas ESDM Jateng, Boedyo Dharmawan usai memberikan materi transisi energi dan energi alternatif di Semarang, Senin (19/6/2023).
Ia menuturkan pihaknya telah menjalin MoU dengan Pemkab Demak dan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) dalam upaya menggantikan air tanah dengan air permukaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saat ini kami sedang merintis kerja sama dengan tiga pihak. Pemerintah Kabupaten, Provinsi Jateng, dan PDAB untuk mendapatkan kuota air permukaan sungai yang untuk mengganti kebutuhan semua industri Sayung dan sekitarnya. Itu sedang kita rintis dan sedang MoU hanya tinggal proses, semua sudah sepakat," terangnya.
"Jadi prinsip dalam pengelolaan air kita mendorong air permukaan yang digunakan, tentu saja melihat kapasitas air permukaan kemampuannya. Itu yang kita coba jaga supaya jangan terlalu besar penggunaan air tanah, konservasi juga kita lakukan," lanjutnya.
Ia menuturkan bahwa di Pantura Jawa Tengah mengalami abrasi, penurunan permukaan tanah, dan banjir rob. Seperti di Semarang, Pekalongan, dan Demak.
"Penurunan yang mengalami paling berat itu di wilayah Pekalongan utara, Semarang, dan Sayung," ujarnya.
Ia menyebut bahwa land subsidence atau penurunan permukaan tanah disebabkan sejumlah faktor. Yaitu tanahnya muda dan beban bangunan dalam pengembangan kota.
"Land subsidence itu banyak faktornya. Jadi kalau kami dari sisi geologi, sepanjang pantura itu adalah aluvial muda proses pembentukannya," terangnya.
"Faktor pemicu land subsidence penggunaan air tanah yang terlalu besar sehingga membentuk rongga-rongga dari potensi air itu. Di samping tanahnya muda. Kedua daya dukung lingkungan, karena perkembangan kota seluruh Jawa itu ada di Pantura," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurutnya, semua wilayah di Pantura mengembangkan kota-kota di wilayahnya sehingga memberikan pembebanan pada tanah itu. "Jadi peningkatan daya lahan itu dengan bangunan yang memberikan beban, sehingga dia memproses mempercepat land subsidence," jelasnya.
Pihaknya juga telah memetakan sejumlah titik di pantura sesuai zonasi pengambilan air tanahnya. Yakni titik yang boleh dan tidak boleh diambil lagi air tanahnya.
"Terkait kebijakan air tanah kita petakan dulu sesuai zonasi, mana-mana daerah yang mengalami kondisi yang harus zona merah, kita tidak menerbitkan izin baru," pungkasnya.