Praktik pungutan liar atau pungli ditemukan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, total jumlah pungli itu diduga mencapai Rp 4 miliar.
Temuan itu diungkap oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Menurutnya, temuan ini bukan berdasarkan laporan dari pikah lain, namun hasil pengutusan dewas.
Mereka juga mengungkap modus yang digunakan dalam pungutan liar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata Albertina Ho dikutip dari detikNews, Senin (19/6/2023).
Hanya saja, keterbatasan kewenangan dari dewan pengawas membuat mereka hanya akan menangani soal pelanggaran etiknya. Dewas tidak bisa mengusut temuan itu lebih jauh.
"Kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa penggeledahan dan sebagainya," kata dia.
Adapun untuk pengusutan secara pidana pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Temuan tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak pertengahan Mei lalu.
"Kami tidak akan bicara masalah pidananya. Masalah kode etiknya, kewenangan ada di Dewan Pengawas," ucap Albertina.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menemukan adanya praktik pungli ini. Hal ini merupakan temuan langsung dari dewas yang ingin bersungguh-sungguh menertibkan KPK.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata Albertina Ho.
(ahr/ams)