Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyetop kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman sudah menduga Dewas akan menyetop kasus ini.
"Terkait putusan terhadap laporan oleh Endar dalam konteks pemberhentian ya memang dari awal sih, saya juga tidak terlalu optimis gitu ya. Jadi putusan ini menurut saya sejak awal sudah dapat diduga, ditebak," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Berkaca dari kasus sebelumnya, Zaenur menilai Dewas KPK sudah kehilangan ketegasan untuk menegakkan kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras. Karena dalam berbagai putusan terdahulu, sikap Dewas itu tidak terlihat ketegasannya," ungkapnya.
Sikap lembek Dewas itu menurut Zaenur juga sudah terlihat sejak dulu. Dalam kasus Lili Pintauli Siregar, Dewas juga dinilai tidak tegas.
"Jadi seakan-akan Dewas itu selalu mengambil jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang bahkan menjurus kepada korupsi," bebernya.
Lebih lanjut, Zaenur bilang dalam putusan Endar sangat positifivistik dan berfokus kepada bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK. Padahal peraturan itu tidak jelas.
"Sampai putusan Dewas ini dikeluarkan kita masih belum tahu, apa dasar aturan soal masa jabatan penempatan pegawai dari kementerian lembaga lain di KPK dan berapa jangka masa waktunya, sampai sekarang tidak jelas," bebernya.
Di sisi lain, Dewas KPK juga dinilai tidak berusaha untuk melihat proses-proses yang melatarbelakangi pemberhentian Brigjen Endar.
"Jadi misalnya apakah dalam pemberhentian Endar itu ada motif-motif yang justru melanggar kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, itu tidak digali oleh Dewas," ucapnya.
"Jadi padahal di situlah kemungkinan letak pelanggaran kode etiknya yaitu motivasi-motivasi pribadi yang tidak sesuai dengan kepentingan organisasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
Dilansir detikNews, Dewas KPK mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Dewas KPK menegaskan urusan sah tidaknya pemberhentian Endar bukan kewenangan Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK telah memeriksa 10 saksi terkait masalah ini. Para saksi yang diperiksa Dewas KPK itu mulai dari Brigjen Endar selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK.
"Kegiatan yang kami lakukan adalah melakukan klasifikasi atau pemeriksaan terhadap 10 orang yang dijadikan saksi. Pertama adalah Pak Endar sendiri selaku pelapor, kemudian Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK; Ahmad Burhanudin, Kepala Biro Hukum KPK; Endar Wirawan, selaku Biro SDM pada Kepolisian; kemudin Sekjen KPK, Firli Bahuri selaku terlapor; Alexander Marwata, selaku terlapor atau pun pimpinan; kemudian Nawawi Pamolango; Nurul Ghufron; dan Johanis Tanak," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut dilakukan Dewas KPK meliputi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai KPK yang dilakukan oleh para terlapor.
"Sehingga masalah keabsahan pemberhentian saudara Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK bukanlah merupakan kewenangan dewan pengawas, melainkan kewenangan peradilan tata usaha negara," ucapnya.