"Kami juga sudah menyusun semacam policy brief supaya ini tidak berlanjut ke depannya," kata Harkristuti saat ditemui wartawan di UGM, Jumat (16/6/2023).
Dikatakannya, MDGB sudah beberapa kali melakukan pembahasan. Selain itu, ada tahapan panjang yang harus dilalui seseorang sebelum menjadi profesor.
"Memang sudah lama, ini sudah pleno ketiga di mana kita membicarakan ini, karena kami itu sebagai profesor harus melalui tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan tridharma pendidikan tinggi," jelasnya.
Bahkan, setelah menjadi profesor, seseorang juga masih punya tanggung jawab mengamalkan tridharma pendidikan tinggi.
"Setelah jadi profesor kami juga harus lebih banyak lagi melakukan tridharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat," tegasnya.
Dengan berbagai syarat-syarat itu, menurutnya tak sembarangan orang bisa mendapat gelar profesor kehormatan.
"Dengan syarat itu kemudian tidak bisa kemudian sembarangan diberikan. Tapi ini kan seakan-akan menjadi, kalau zaman dulu itu di Jateng dapat gelar Raden, itu luar biasa. Nah sekarang jabatan akademik ini jadi rebutan karena orang merasa lebih terhormat walaupun keilmuan nggak ada. Nah ini yang jadi concern kami," ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu muncul draft surat pernyataan sikap menolak pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu dari kalangan nonakademik. Di dalamnya terdapat 353 dosen UGM yang namanya tercantum dalam surat pernyataan sikap menolak usulan itu.
Surat tertanggal 22 Desember 2022 ini ditujukan kepada rektor UGM beserta ketua, sekretaris, ketua-ketua komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.
UGM juga menyampaikan tengah melakukan kajian akademik atas Permendikbudristek Nomor 38/2021. Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM, Dr Andi Sandi Antonius selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM menyadari bahwa peraturan ini menuai berbagai respons dari dosen UGM.
"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent (bijaksana) sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ucap Andi.
Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti menegaskan di kampusnya setiap pandangan akan dihargai dan dihormati. Prinsip ini menurutnya menjadi dasar UGM dalam melakukan kajian atas Permendikbudristek tersebut.
Wirastuti mengatakan, hasil akhir dari kajian atas regulasi profesor kehormatan akan disampaikan ke pihak Kemendikbudristek dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya.
(ams/dil)