Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor. SIM juga menjadi penanda layak atau sanggup tidaknya seorang dalam berkendara.
Pada umumnya SIM berlaku selama 5 tahun, sehingga detikers harus memperhatikan kapan masa berlaku SIM dan segera memperpanjangnya ketika akan berakhir. Untuk mempermudah layanan perpanjangan SIM, Polres Gunungkidul mengupdate jadwal layanan SIM untuk bulan ini.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditlantas DIY, @simditlantasdiy, Selasa (13/6/2023), Polres Gunungkidul kembali menyediakan layanan SIM pada bulan Juni 2023 ini.
"Hallooo lurrr..... Infoooo jadwal pelayanan SIM bulan Juni 2023 di Polres Gunungkidul" tulis akun Instagram @simditlantasdiy.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gunungkidul
Dikutip dari sumber yang sama, berikut ini jadwal pelayanan SIM Gunungkidul bulan Juni 2023:
Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Gunungkidul Juni 2023
- Satpas Polres Gunungkidul:
Senin-Kamis:08.00-11.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-10.00 WIB - Toserba Sambipitu, Patuk:
Rabu: 09.00-11.00 WIB - Terminal Dhaksinarga, Wonosari:
Jumat: 09.00-11.00 WIB - Balai Desa Siraman, Wonosari
Kamis: 09.00-11.00 WIB - Balai Desa Wiladeg, Karangmojo
Sabtu: 09.00-11.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Mengutip laman resmi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, berikut ini syarat dan tata cara perpanjangan SIM di layanan SIM keliling:
- Surat Izin Mengemudi atau SIM asli dan fotokopi (tidak boleh kadaluarsa)
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan fotokopi (harus e-KTP atau surat keterangan dari kecamatan/capil)
- KIR Dokter (bisa dilayani di mobil SIM keliling).
Tata Cara Perpanjangan SIM
- Langkah pertama adalah siapkan segala bentuk persyaratan yang diperlukan.
- Datang ke lokasi pelayanan SIM keliling sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
- Kemudian serahkan berkas persyaratan yang sudah dibawa kepada petugas.
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut dan menyerahkan nomor antrian.
- Sembari menunggu, maka anda dapat mengisi formulir data diri. Setelah itu akan dipanggil untuk tes kesehatan.
- Setelah tes kesehatan selesai. Kemudian adalah foto, tanda tangan, dan cap sidik jari anda akan diminta oleh petugas,
- Petugas akan mengecek ulang data diri anda dengan SIM lama dengan yang baru apakah sesuai atau mengalami perubahan.
- Apabila SIM telah selesai diperbarui maka anda akan dipanggil oleh petugas dan dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.
- Setelah SIM dibayar, maka akan diserahkan kepada anda.
- Selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Dikutip dari website Pemerintah Kota Surakarta, berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan Undang-undang Nomor 60 Tahun 2016 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:
- Biaya perpanjang SIM A Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM B I Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM B II Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM C Rp75.000.
- Biaya perpanjang SIM C I Rp75.000.
- Biaya perpanjang SIM C II Rp75.000.
- Biaya perpanjang SIM D Rp30.000.
- Biaya perpanjang SIM D I Rp30.000.
Selain biaya perpanjangan SIM juga terdapat beberapa biaya lainnya yang perlu dipersiapkan seperti biaya tes kesehatan, asuransi, dan biaya lainnya. Maka, sebaiknya kamu menyediakan uang lebih ya, Lur!
(ahr/ams)