Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu perlengkapan wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya ketika pengendara tidak memiliki atau masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka dapat berurusan dengan hukum.
Pada umumnya SIM berlaku selama 5 tahun, sehingga bagi detikers harus memperhatikan kapan masa berlaku SIM dan segera memperpanjangnya ketika akan berakhir. Perihal itu, bagi detikers warga Jogja tak perlu khawatir, karena tersedia layanan SIM keliling yang dapat mempermudah untuk melakukan perpanjangan SIM di Kota Jogja.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditlantas DIY, @simditlantasdiy, Selasa (13/6/2023), Ditlantas Polda DIY kembali menyediakan layanan SIM keliling mulai 12-17 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Haloo halooo.... SIM Keliling Ditlantas sudah beroperasi kembali.....," tulis akun Instagram @simditlantasdiy.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jogja
Dikutip dari sumber yang sama, berikut ini jadwal SIM keliling Jogja bulan ini, 12-17 Juni 2023.
- Senin: Qhomemart Jl. Ringroad Timur
- Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean
- Kamis: Terminal Bangunan Jl. Kaliurang
Jam Pelayanan SIM Keliling Jogja
Dalam akun Instagram tersebut diinformasikan pelayanan SIM keliling mulai beroperasi pukul 08.00-13.00 WIB setiap harinya.
Syarat Perpanjangan SIM
Mengutip laman resmi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, berikut ini syarat dan tata cara perpanjangan SIM di layanan SIM keliling:
- Surat Izin Mengemudi atau SIM asli dan fotocopy (tidak boleh kadaluarsa)
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan fotocopy (harus e KTP atau surat keterangan dari kecamatan / capil)
- KIR Dokter (yang bisa dilayani di mobil SIM keliling.
Tata Cara Perpanjangan SIM
- Langkah pertama adalah siapkan segala bentuk persyaratan yang diperlukan.
- Datang ke lokasi pelayanan SIM keliling sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
- Kemudian serahkan berkas persyaratan yang sudah dibawa kepada petugas.
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut dan menyerahkan nomor antrian.
- Sembari menunggu, maka anda dapat mengisi formulir data diri. Setelah itu akan dipanggil untuk tes kesehatan.
- Setelah tes kesehatan selesai. Kemudian adalah foto, tanda tangan, dan cap sidik jari anda akan diminta oleh petugas,
- Petugas akan mengecek ulang data diri anda dengan SIM lama dengan yang baru apakah sesuai atau mengalami perubahan.
- Apabila SIM telah selesai diperbarui maka anda akan dipanggil oleh petugas dan dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.
- Setelah SIM dibayar, maka akan diserahkan kepada anda.
- Selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Dilansir dari website Pemerintah Kota Surakarta, berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan Undang-undang Nomor 60 Tahun 2016 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:
- Biaya perpanjang SIM A Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM B I Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM B II Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM C Rp75.000.
- Biaya perpanjang SIM C I Rp75.000.
- Biaya perpanjang SIM C II Rp75.000.
- Biaya perpanjang SIM D Rp30.000.
- Biaya perpanjang SIM D I Rp30.000.
Selain biaya perpanjangan SIM juga terdapat beberapa biaya lainnya yang perlu dipersiapkan seperti biaya tes kesehatan, asuransi, dan biaya lainnya. Maka, sebaiknya kamu menyediakan uang lebih ya, Lur!
(rih/dil)