Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di sejumlah lokasi Kota Samarinda selama periode Maret 2025. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi tersebut.
SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi tertentu tanpa datang ke kantor polisi. Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Denpasar pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Jadwal SIM Keliling Samarinda Maret 2025
- Senin, berlokasi di Loa Janan, pukul 08.30 - 13.30
- Selasa, berlokasi di Pasar Bengkuring, pukul 08.30 - 13.30
- Rabu, berlokasi di Simpang 3 Lempake, pukul 08.30 - 13.30
- Kamis, berlokasi di Kantor Keluruhan Sungai Siring, pukul 08.30 - 13.30
- Jumat, berlokasi di UNMUL, pukul 08.30 - 11.30
- Sabtu, berlokasi di Suryanata Pal 5, pukul 08.30 - 12.30
Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
- Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
- Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Biaya Perpanjang SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut biaya perpanjangan SIM.
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Selalu pastikan membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(mud/mud)