Melihat Lagi Kasus Penganiayaan di Parangtritis Disebut Picu Tawuran Tamsis

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 05 Jun 2023 15:15 WIB
Tawuran di area Jalan Tamsis Jogja, Minggu (4/6/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Pemicu pecahnya tawuran massa di sekitar Jalan Taman Siswa (Tamsis) Kota Jogja pada Minggu (4/6) terungkap. Polisi menyebut pemicu tawuran itu karena penganiayaan yang dilakukan simpatisan Brajamusti ke PSHT di Parangtritis, Bantul, pada 28 Mei 2023 lalu. Seperti apa kasusnya?

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto mengatakan pemicu tawuran di Tamsis pada Minggu (4/6) itu dilatarbelakangi peristiwa penganiayaan di Bantul. Kasus penganiayaan itu dilakukan anggota kelompok Brajamusti terhadap anggota PSHT di Vila Rangdo Parangdok, Parangtritis, Bantul.

"Yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap salah satu simpatisan dari PH (PSHT) yang dilakukan oleh simpatisan BI (Brajamusti) yang terjadi pada Minggu (28/5) di Parangtritis," kata Nugroho saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).

Polisi menyebut pada Minggu (4/6) itu, rombongan PSHT semula hendak berangkat ke Polres Bantul untuk menanyakan kabar penangkapan tiga pelaku penganiayaan terhadap rekannya. Namun, dalam perjalanan, rombongan ini justru berubah arah dan menuju ke lokasi Brajamusti.

Bentrokan pun pecah antara massa PSHT dengan Brajamusti dan warga sekitar. Imbasnya sejumlah fasilitas umum hingga Museum Ki Hadjar Dewantara rusak.

Lantas seperti apa kasus penganiayaan yang terjadi pada 28 Mei 2023 itu?

Kasus penganiayaan dialami anggota PSHT bernama Ali Susanto (48). Kejadian itu bermula saat Ali menegur sekelompok pemuda yang menyelenggarakan acara dengan hiburan musik di Vila Rangdo, Parangtritis, karena sudah dini hari.

Namun, teguran itu berujung keributan yang mengakibatkan Ali mengalami luka-luka di tangan dan kepalanya.

Anggota PSHT saat mendatangi Polres Bantul terkait kasus penganiayaan, Senin (29/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan setelah mendapat laporan polisi terkait penganiayaan itu, Polres Bantul langsung membentuk tim gabungan dari Jatanras Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Kretek. Dari penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang secara bertahap.

"Terkait kasus penganiayaan dengan korban Ali Susanto (48), kami Polres Bantul telah mengamankan tiga orang tersangka hari Selasa (30/5) sekitar jam 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan secara estafet dan langsung dibawa ke Polres Bantul," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Sewon, Bantul, Rabu (31/5).

Jeffry menyebut ketiga orang itu masing-masing berinisial DP (27) warga Kota Jogja, HA (27) warga Jawa Barat yang berdomisili di Sleman, dan BA (31) seorang mahasiswa asal Kota Jogja. Ketiganya telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Bantul.

"Status tersangka semua mahasiswa, itu merujuk dari KTP mereka," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Jeffry, ketiganya mengakui perbuatannya. DP mengaku telah memukul korban satu kali dan mengenai bagian kepala.

"Kedua, HA juga memukul menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali yang mengenai bahu korban. Untuk BA juga pada saat korban dalam posisi berdiri memukul dua kali ke arah korban," jelasnya.

Selengkapnya di halaman berikut.




(ams/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork