Salah satu bangunan cagar budaya, Ndalem Mijosastran di Sleman terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen. Hingga saat ini bangunan tersebut belum direlokasi dan pemilik belum menerima ganti rugi.
Ndalem Mijosastran berada di Pedukuhan Pundong, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati. Pihak keluarga pemilik Ndalem Mijosastran, Widyaka menjelaskan bahwa sejak dua tahun lalu bangunan milik pamannya itu dipastikan terdampak proyek Tol Jogja-Bawen. Saat itu, pamannya menerima jika bangunan tersebut harus direlokasi.
"Tempat om saya masuk ke Bangunan Cagar Budaya tepatnya Ndalem Mijosastran. Lalu ada proses dari pihak pengembang tol, sampai ke tahap appraisal atau tahap musyawarah," kata Widyaka kepada detikJateng, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait relokasi dan ganti rugi lahan. Padahal berdasarkan taksiran, lanjutnya, untuk lahan yang terdampak belum dengan bangunan nilainya sekitar Rp 6 miliar.
"Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan pencairannya kapan. Dijanjikan dari September 2022 nanti dua bulan berikutnya akan selesai sampai ke pemindahan dan relokasi, tapi habis itu tidak ada lagi," jelasnya.
Menurutnya, antara pengembang tol dan pihak pamannya sudah ada komunikasi. Namun, Widyaka menilai janji dari pengembang tak kunjung terealisasi sampai saat ini.
"Katanya dari ahli waris bakal dipanggil lagi tapi sampai saat ini belum. Nanti menunggu panggilan ke ahli waris, padahal sudah hampir 8 bulan kalau dari September," ujarnya.
Belum lagi, saat ini bangunan tersebut mengalami kerusakan pada bagian dinding. Karena itu, pihaknya berharap pihak terkait segera merealisasikan janjinya.
"Selain itu, bangunan rumah saat ini rusak, temboknya saat ini retak," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2015 pemilik Ndalem Mijosastran mendapat penghargaan pelestari warisan budaya dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Selanjutnya, tanggal 6 Februari 2017 Ndalem Mijosastran ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sleman, No:14.7/Kep.KDH/A/2017.
(rih/ams)