Mantan Kepala Medik dan Non-medik RSUD Wonosari, AS (50) ditangkap polisi karena kasus korupsi. Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyebut yang bersangkutan terancam dicopot dari jabatannya.
"Kalau bicara tentang hukum, saya serahkan kepada penegak hukum. Saya akan bicara dengan penegakan internal yaitu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, jadi ini terpisah," kata Sunaryanta kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Senin (6/3/2023).
"Makanya saya sampaikan jangan melanggar apalagi berurusan dengan ranah hukum, jangan sampai," lanjut Sunaryanta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunaryanta mengaku masih menunggu status hukum aparatur sipil negara (ASN) itu. Apabila terbukti bersalah yang bersangkutan terancam dicopot dari jabatannya.
"Kita lihat statusnya seperti apa, nanti akan kita tentukan kemudian. Kalau memang harus dicopot dari jabatannya karena statusnya tidak ada masalah," ujarnya.
Bahkan, jika status AS sudah inkrah Sunaryanta akan mengambil tindakan lebih tegas. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Akan kita lakukan, saya akan berikan tindakan yang tegas kepada siapapun ASN di Gunungkidul (jika bersalah). Karena apa? Karena rasa sayang saya kepada mereka. Makanya selalu saya ingatkan didik yang keras biar tidak ada pelanggaran," ucapnya.
AS Terancam di-PTDH
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengaku masih menunggu surat resmi dari Polda DIY terkait status hukum AS. Apabila AS berstatus tersangka dan menjalani penahanan maka BKPPD bakal menonaktifkannya.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan pihak berwajib yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Selain itu mendapat penghasilan 50 persen," katanya.
Hal tersebut, kata Iskandar, akan berlaku hingga keluarnya status hukum tetap untuk AS. Iskandar mengatakan jika AS terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya maka bisa terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nah, kalau memang terbukti salah dan sudah inkrah maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimus Polda DIY menangkap pria berinisial AS (50) yang merupakan mantan Kepala Medik dan Non-medik RSUD Wonosari. Ia ditangkap sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari pada tahun 2015.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 470 juta. Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021. Pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ams/apl)











































