Tersandung Kasus Korupsi, Eks Pejabat RSUD Wonosari Ditahan

Tersandung Kasus Korupsi, Eks Pejabat RSUD Wonosari Ditahan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 06 Mar 2023 15:53 WIB
Polda DIY menggelar jumpa pers dalam kasus korupsi yang terjaadi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, Senin (6/3/2023).
Polda DIY menggelar jumpa pers dalam kasus korupsi yang terjaadi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, Senin (6/3/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/DetikJateng
Sleman -

Ditreskrimus Polda DIY menangkap pria berinisial AS (50) yang merupakan mantan Kepala Medik dan Non-medik RSUD Wonosari. Ia ditangkap sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari pada tahun 2015.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan ada dua pelaku dalam kasus korupsi ini. Selain AS, satu pelaku lain yakni perempuan berinisial II (63) yang merupakan eks Direktur RSUD Wonosari yang sudah menerima vonis hukuman.

"Kami menetapkan 2 tersangka II dan AS. Untuk saudara II waktu itu menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari sudah inkrah sudah vonis dan mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan. Jadi berkasnya kami split," kata Indra saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (6/3/2023).

Indra melanjutkan, tersangka AS ditangkap polisi saat berada di rumah daerah Gunungkidul. Penangkapan itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara AS lengkap.

"Sabtu (3/3) Dit Tipikor Polda DIY menangkap dan menahan AS terkait dengan perkara RSUD Wonosari," ucapnya.

Indra mengungkapkan pada tanggal 27 Februari 2023 mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY bahwa berkas perkara tersangka atas nama AS sudah dinyatakan lengkap.

Dalam waktu dekat, polisi akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

"Kami rencanakan besok akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Adapun tindak pidana korupsi ini awalnya terjadi pada tahun 2015. Tersangka II memerintahkan untuk mengembalikan uang pembayaran jasa dokter laboratorium periode 2009 sampai dengan 2012 dengan alasan ada kesalahan pembayaran.

Setelah uang terkumpul hanya sebagian yang dimasukkan ke kas RSUD Wonosari dan atas perintah II sebagian uang tersebut tidak dimasukkan ke kas RSUD Wonosari dan tercatat dalam pembukuan kas.

Tersangka AS dengan disetujui oleh tersangka II membuat kuitansi yang isinya tidak benar, seolah-olah di RSUD Wonosari ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

"Kerugian berdasarkan hasil audit Rp 470 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021. Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(ahr/dil)


Hide Ads