Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Ozora (17) ternyata dikenal nakal oleh tetangganya di Jogja. Anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu ternyata sering menggeber motor gedenya (moge) hingga menganggu tetangga.
Cerita ini terungkap saat wartawan mendatangi rumah Rafael Alun Trisambodo di Kalurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (27/2/2023). Sebagai informasi, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena dinilai janggal.
Salah satu aset yang terungkap ada di Kelurahan Muja Muju, Kota Jogja yang tak dilaporkan di LHKPN Rafael Alun. Cerita kenakalan Mario Dandy ini disampaikan Sugiarto (57), tokoh masyarakat setempat dan juga tetangga mereka di Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mario Dandy) Terkenale nakal, nek numpak (kalau naik) motor ngebut, motor gede itu lho," terang Sugiarto.
Sugiarto mengatakan dia sudah beberapa kali menegur anak eks pejabat Ditjen Pajak itu saat menggeber motornya. Namun, Mario Dandy hanya menjawab singkat.
"Ya, ya (ngebut) ya ditegur). (Jawabnya) Cuma 'ya' gitu," terangnya.
Sugiarto menuturkan Mario Dandy sempat terlihat di rumahnya di Jogja sebelum kasus penganiayaan itu terjadi. Kala itu, Mario Dandy masih mengajak jalan-jalan anjingnya.
"Sekitar 2 minggu sebelum kejadian, sempat ke sini, bawa anjing (mengajak jalan-jalan anjingnya," ujarnya.
Untuk diketahui rumah mewah Rafael Alun Trisambodo di Umbulharjo Jogja itu dipagari tembok batu setinggi sekitar 3,5 meter dan memiliki gerbang kayu setinggi sekitar 3 meter. Ada pos satpam di sudut rumah tersebut.
Sugiarto mengatakan rumah itu seluas 2.000 meter persegi. Dia mengatakan Rafael Alun membeli tanah kemudian dibangun rumah.
"Itu dulu beli tanah, terus dibangun, sekitar 3 tahun yang lalu kurang lebih," jelas Sugiarto.
Dia menyebut Rafael sering terlihat di rumahnya di Jogja. Namun, dia mengaku hanya satu kali bertemu langsung dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Sering mriki, nggih nek liburan (sering ke sini, ya kalau liburan), transit," jelas Sugiarto.
Selengkapnya di halaman berikut.
Polisi Terapkan Pasal Baru ke Mario Dandy
Polisi menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Namun, polisi kemudian menemukan fakta baru.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut," kata Hengki di Polda Metro Jaya seperti dilansir detikNews, Kamis (2/3).
Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu pula, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.
Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Satriyo ini?
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.
Simak Video "Video Mario Dandy Akan Disidang Kasus Pencabulan Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)